Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut juga dilakukan terhadap empat saksi lainnya. Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, swasta Sony Sandra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulung Agung 2014-2018 Sukarji.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan beberapa paket proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga dalam pemenangannya tersebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat daerah tertentu di Pemkab Tulungagung," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (1/3). Adib, Agus, dan Sony diperiksa di kantor Kepolisian Resor Tulungagung, sementara Sutrisno dan Sukarji diperiksa di kantor Lapas Kelas II B Tulungagung.
Diketahui, KPK melakukan perkembangan penyidikan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Kasus ini diketahui soal dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Tulungagung.
"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1).
Ali belum bisa membeberkan siapa tersangka dari perkembangan kasus ini. KPK akan mengumumkan tersangka sekaligus dilakukan upaya paksa penahanan nanti.
"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan, hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Ali.
"Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," tambahnya.
Simak juga 'Polisi Tetapkan Sopir Bus yang Ditabrak Kereta Api Jadi Tersangka':
(azh/yld)