Polisi Kerahkan 100 Personel Amankan Tahapan Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Polisi Kerahkan 100 Personel Amankan Tahapan Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 02 Agu 2022 11:33 WIB
Apel Siaga 313 digelar di depan gedung KPU hari ini. Sebanyak 4.311 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan.
Foto ilustrasi polisi. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 mulai dilakukan kemarin hingga 12 hari ke depan. Aparat kepolisian pun telah menyiapkan sejumlah pengamanan di KPU selama gelaran itu berlangsung.

"Kita siapkan setiap harinya 1 SSK (100 personel) gabungan. Tentunya untuk mengamankan tahapan pendaftaran partai politik yang dilakukan di KPU," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).

Komarudin mengatakan ratusan personel kepolisian itu akan berjaga di dalam area hingga sekitar gedung KPU. Aparat kepolisian akan berjaga hingga proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 rampung pada 14 Agustus mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini kita masih melaksanakan kegiatan konsep pengamanan yang normatif. Jadi partai besar, partai kecil semua kami perlakukan sama karena kan memang ada konsep kita siapkan khusus untuk tahapan pendaftaran ini," terang Komarudin.

"Kita memang situasional sekiranya seperti tidak perlu dialihkan (arus lalu lintas) tidak dialihkan. Kami terus melakukan imbauan-imbauan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Komarudin juga meminta peran dari para simpatisan partai politik yang turut datang ke KPU saat proses pendaftaran. Dia meminta para simpatisan bisa bersikap tertib dan mengikuti aturan.

"Mari sama-sama kita awali tahapan pemilu ini dengan aman, damai, tertib jadi saya rasa siapapun itu partai mana pun akan berikan kesan yang baik," katanya.

Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 akan dimulai sejak 1 Agustus 2022. Tahapan pendaftaran sendiri akan dilakukan selama 14 hari.

Nantinya waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus pukul 08.00-24.00 WIB.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7).

Disebutkan nantinya parpol yang akan melakukan pendaftaran harus lebih dulu menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya. Hal ini disebut untuk mengantisipasi kepadatan rombongan di lokasi.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," tuturnya.

KPU sendiri telah menyusun sejumlah mekanisme untuk kedatangan parpol yang akan mendaftar. Salah satunya dengan membatasi jumlah rombongan parpol yang dapat masuk ke KPU.

Nantinya, parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ruang rapat utama KPU di lantai 2 KPU. Selanjutnya setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim liaison officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

Selain itu, KPU menyebut telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU untuk rombongan parpol yang hadir dan menunggu proses pendaftaran.

Berikut ini mekanisme atau alur pendaftaran parpol yang telah disusun KPU:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal
hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan
untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Simak video 'Wanti-wanti KPU soal Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads