Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyeleksi dokumen parpol yang telah melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024. KPU menyatakan saat ini ada tiga parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap dan diberi tenggat melengkapi dokumennya hingga periode pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.
"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB batas akhir masa pendaftaran dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Ketiga partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Idham menegaskan parpol pendaftar harus melengkapi berkas sesuai tahapan pemilu yang diatur di peraturan KPU (PKPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, pendaftaran ditutup, karena dalam peraturan perundangan-undangan maupun PKPU yang diterbitkan, yang namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap. Dokumennya harus lengkap, baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," jelas Idham.
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama di KPU RI sudah selesai. Setelah melakukan pengecekan, KPU RI menyatakan dokumen enam dari sembilan parpol yang mendaftar pada hari pertama dinyatakan lengkap 100 persen.
Keenam parpol tersebut adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, serta Partai Bulan Bintang (PBB). Idham Holik mengatakan pengecekan dilakukan dengan cara mencocokkan data di Sipol.
"Setelah kami menerima dokumen, kami langsung melakukan pengecekan seperti Pasal 173 ayat 3 dan kami hanya menerima dokumen yang lengkap," kata Idham.
Simak Video 'Wanti-wanti KPU soal Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024':