Urutan Beras Bansos Disalurkan JNE Berujung Ditimbun di Depok

Urutan Beras Bansos Disalurkan JNE Berujung Ditimbun di Depok

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 01 Agu 2022 20:42 WIB
Kasus JNE Depok tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah karung beras ditemukan dalam timbunan tanah di tanah lapang Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.
Temuan beras bansos yang dikubur di Depok. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah memeriksa perwakilan JNE terkait penimbunan beras bansos berkarung-karung di Depok, Jawa Barat. JNE mengaku telah bekerja sama dengan PT DNR untuk menyalurkan paket beras bansos bagi masyarakat Depok.

"JNE bekerjasama dengan vendor PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima untuk wilayah Depok pada tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dalam kerja sama itu pihak JNE mengaku memiliki wewenang dalam mendistribusikan paket beras bansos seberat ratusan ribu ton. Paket beras itu lalu diambil oleh pihak JNE di gudang Bulog di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JNE Sebut Beras Rusak Terkena Air Hujan

Namun, dalam proses pengambilan hingga pengiriman paket beras bansos itu rusak. JNE mengklaim kerusakan akibat paket beras bansos itu terkena hujan.

"Pada saat pengambilan di suatu waktu ini masih kita dalami kapan, keterangan yang kita periksa hari ini menyampaikan pada saat pengambilan beras di Pulogadung ini mengalami gangguan di perjalanan akibat cuaca hujan deras, sehingga beras dikatakan dalam kondisi rusak," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

JNE Ganti Beras Rusak dengan Paket Lain

JNE mengaku telah mengganti beras yang rusak itu kepada pemerintah. JNE mengaku mengganti beras tersebut dengan paket yang setara.

"Kemudian dikarenakan beras basah maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti pihak JNE dengan paket lainnya yang setara," tambahnya.

Zulpan mengatakan dari pemeriksaan hari ini pihak JNE mengaku telah melakukan ganti rugi atas beras bansos yang rusak tersebut. Atas dasar itu beras bansos yang rusak telah dianggap sebagai milik JNE.

Baca lebih lengkap keterangan JNE di halaman selanjutnya.

Simak Video: Sederet Fakta soal Penemuan Beras Bansos Terkubur di Depok

[Gambas:Video 20detik]



Keterangan JNE soal Penggantian Tak Didukung Dokumen

Namun, Zulpan menyebut pengakuan dari JNE itu baru sebatas keterangan lisan. Pihak JNE belum bisa memberikan dokumen resmi terkait klaim tersebut.

"Mereka anggap beras itu sudah jadi milik JNE karena telah menganti kepada pihak pemerintah. Ini keterangan belum didukung dokumen jadi baru keterangan secara lisan. Tentu akan dalami tentunya dari pihak JNE karena mereka dapat kontrak dari PT DNR untuk didistribusikan door to door kepada masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Pihak JNE pun akan kembali diperiksa di Polres Metro Depok pada Selasa (2/8).

"Kita ke depankan asas praduga tak bersalah sebelum ada bukti yang mengatakan hal ini dengan pelanggaran pidana nggak bisa sampaikan. Tapi kasus ini sudah lakukan administrasi penyelidikan, sudah diterbitkan tim, sudah ditentukan Kapolda percayakan ke Polres Metro Depok dibantu Subdit Tipikor Ditkrimsus," tutur Zulpan.

Penjelasan JNE

Pihak JNE buka suara terkait temuan berkarung-karung beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang wilayah Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Beras yang dikubur disebut sudah sesuai dengan prosedur.
VP of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi mengatakan temuan beras bansos di Depok merupakan barang rusak. Disebut Eri tak ada pelanggaran di sana.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak," papar Eri dalam keterangan resminya, Minggu (31/7/2022).

Eri mengatakan tindakan itu sudah sesuai perjanjian antara kedua pihak. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti hukum yang berlaku apabila diperlukan.

"Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads