Alasan JNE Kubur Beras Bansos di Depok: Rusak Terkena Hujan

Alasan JNE Kubur Beras Bansos di Depok: Rusak Terkena Hujan

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 01 Agu 2022 19:13 WIB
Kasus JNE Depok tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah karung beras ditemukan dalam timbunan tanah di tanah lapang Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.
Temuan beras bansos berkarung-karung membusuk dikubur di tanah lapang di Depok. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Pihak jasa ekspedisi JNE memberikan klarifikasi ke polisi terkait temuan beras bansos berkarung-karung yang dikubur di Kota Depok. Dalam pemeriksaan di Polres Metro Depok, JNE beralasan mengubur beras tersebut karena kondisinya telah rusak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan JNE sebagai kurir menerima kontrak dari PT DNR selaku distributor untuk menyalurkan beras tersebut kepada warga di wilayah Kota Depok di 2020. PT DNR sendiri adalah vendor pemenang lelang yang bertugas untuk mendistribusikan beras bansos kepada warga sesuai lis dari pemerintah

"Beras tersebut sudah disiapkan oleh pemenang lelang PT DNR. Beras tersebut bisa diambil oleh JNE di gudang Bulog yang berlokasi di Pulo Gadung atas perintah dari PT DNR. Kemudian setelah itu, JNE mendistribusikan beras ini kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai dengan list yang mereka sudah terima," jelas Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, JNE mengaku, saat proses pengiriman dari gudang Bulog beras tersebut mengalami kerusakan akibat terkena hujan.

"Pada saat pengambilan di suatu waktu di gudang Bulog itu alami gangguan dalam perjalanan akibat cuaca hujan deras, sehingga beras dalam kondisi rusak," kata Zulpan.

ADVERTISEMENT

Zulpan menyebut pihak JNE belum bisa memberikan bukti kapan beras yang diambil itu rusak karena hujan. Namun, pihak JNE mengaku telah mengganti beras rusak yang ditimbun itu kepada pemerintah.

"Karena beras basah dan beras itu telah diganti oleh JNE dengan paket lainnya yang setara. Ini masih kita lakukan pendalaman dengan dokumen dan siapa orang yang dapat beras tersebut," ucap Zulpan.

JNE mengklaim beras yang ditimbun tersebut sudah menjadi miliknya karena JNE telah mengganti kepada pemerintah. Hanya, polisi belum mendapatkan dokumen dari JNE terkait klaim tersebut.

"Beras yang ditimbun menurut pengakuan JNE merupakan beras yang rusak. Mereka anggap beras itu sudah menjadi milik JNE karena JNE telah mengganti kepada pemerintah. Tapi keterangan ini belum didukung dokumen baru secara lisan. Makanya ini akan kita dalami lagi," katanya.

Baca di halaman selanjutnya: penjelasan pihak JNE.

Simak Video: Sederet Fakta soal Penemuan Beras Bansos Terkubur di Depok

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan JNE

Pihak JNE buka suara terkait temuan berkarung-karung beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang wilayah Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Beras yang dikubur disebut sudah sesuai dengan prosedur.

VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi mengatakan temuan beras bansos di Depok merupakan barang rusak. Disebut Eri tak ada pelanggaran di sana.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak," papar Eri dalam keterangan resminya, Minggu (31/7/2022).

Eri mengatakan tindakan itu sudah sesuai perjanjian di antara kedua pihak. Pihaknya juga berkomitmen mengikuti hukum yang berlaku apabila diperlukan.

"Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads