Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan alasan di balik pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Muhadjir mengatakan penerapan aturan harus disesuaikan dengan kasus yang ditangani.
"Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu kan ada peringatan 1, 2, 3 kan gitu ya, baru ada sanksi. Saya bilang itu, tidak bisa diberlakukan seperti itu. Tergantung kasusnya," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Muhadjir lantas memberikan analogi mengenai pencabutan izin PUB ACT itu. Menurut dia, kasus ACT memang sudah tidak bisa lagi diingatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau baru melompat pagar, diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua. Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan, ya harus dikejar dong. Kalau diingatkan ya malah lari cepat dia. Jadi itu kenapa ketika saya ad interim itu mengambil keputusan cabut hari itu juga, itu masalahnya dan sekarang insyaallah kan terbukti kan," beber Muhadjir.
Muhadjir mengatakan pencabutan izin PUB ACT sampai saat ini masih berlaku. Selain itu, ACT tetap melakukan kewajiban dana yang masih bisa disalurkan.
"Masih berlaku, tapi dia masih harus bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajibannya dia," imbuh Muhadjir.
Dugaan ACT Potong Dana Bencana Alam
Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga membeberkan mengenai dugaan penyimpangan dana bencana alam. Muhadjir awalnya menjelaskan soal ACT yang mengambil uang operasional dari pengumpulan dana melebihi batas seharusnya. Hal itu, menurut Muhadjir, sesuai dengan temuan inspektorat jenderal (Itjen).
"Jadi Kemensos itu hanya mencabut ketika dia mengumpulkan uang dan barang. Kenapa? Karena dia sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya. 10 persen, dia ngambil 13,6 persen. Tetapi berdasarkan hasil temuan Irjen. Ternyata tidak itu juga. Tidak itu dalam arti lebih tinggi," kata Muhadjir.
Tak hanya itu, Muhadjir mengungkap dugaan ACT memotong dana bantuan bencana alam. Padahal pihak pengumpul dana tidak boleh mengambil sepeser pun dari dana bencana alam.
"Kemudian termasuk untuk bencana alam itu harus nol. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola, pengumpul tidak boleh mengambil satu persen pun tidak boleh. Dan ada indikasi juga dia mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ujar Muhadjir.
Namun Muhadjir tak membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan dana itu. Dia hanya mengatakan temuan itu berdasarkan laporan Itjen.
Lihat Video: Terpopuler Sepekan: Botol Kecap Puncak Dibongkar-Tersangka ACT Ditahan