Menko PMK Ungkap Dugaan ACT Potong Dana Bantuan Bencana Alam

Menko PMK Ungkap Dugaan ACT Potong Dana Bantuan Bencana Alam

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 01 Agu 2022 16:08 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir (Esti Widiyana/detikcom)
Jakarta -

Menko PMK Muhadjir Effendy blak-blakan mengenai keputusannya mencabut izin pengumpulan dana dan barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat menjadi Menteri Sosial Ad Interim. Salah satu alasan izin PUB dicabut karena ada dugaan penyimpangan dana bencana alam.

Muhadjir awalnya menjelaskan soal ACT yang mengambil uang operasional dari pengumpulan dana melebihi batas seharusnya. Hal itu, menurut Muhadjir, sesuai dengan temuan inspektorat jenderal (Itjen).

"Jadi Kemensos itu hanya mencabut ketika dia mengumpulkan uang dan barang. Kenapa? Karena dia sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya. 10 persen, dia ngambil 13,6 persen. Tetapi berdasarkan hasil temuan Irjen. Ternyata tidak itu juga. Tidak itu dalam arti lebih tinggi," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Muhadjir mengungkap dugaan ACT memotong dana bantuan bencana alam. Padahal pihak pengumpul dana tidak boleh mengambil sepeser pun dari dana bencana alam.

"Kemudian termasuk untuk bencana alam itu harus nol. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola, pengumpul tidak boleh mengambil satu persen pun tidak boleh. Dan ada indikasi juga dia mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ujar Muhadjir.

ADVERTISEMENT

Namun Muhadjir tak membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan dana itu. Dia hanya mengatakan temuan itu berdasarkan laporan Itjen.

"Berdasarkan laporan Irjen," ujar dia.

Atas dasar itu, Muhadjir kemudian melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi dan Mensos Tri Rismaharini yang waktu itu sedang berada di Tanah Suci. Barulah kemudian Itjen Kemensos mengaudit kondisi keuangan ACT.

"Nah kemudian kalau ada indikasi penyimpangan pidana ya Bareskrim silakan turun. Kalau itu ada masalah dengan peredaran perputaran uangnya, ya PPATK silakan. Tapi Kemensos posisinya di situ," ujar dia.

Untuk diketahui, kasus penyimpangan dana ACT kini tengah diusut Bareskrim Polri. Bareskrim juga sudah menetapkan eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Simak Video: Terpopuler Sepekan: Botol Kecap Puncak Dibongkar-Tersangka ACT Ditahan

[Gambas:Video 20detik]



(knv/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads