DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna membahas Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir.
Rapat paripurna digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri sekitar pukul 11.45 WIB.
Anies hadir seorang diri. Dia menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah). Selain itu, dia juga menyampaikan terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Jamkrida adalah perusahaan jaminan untuk oleh Pemprov berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2013. Berdasarkan Perda pendiriannya, PT Jamkrida bertujuan menunjang koperasi dan usaha mikro kecil menengah yang ada di Indonesia khususnya di Jakarta," jelas Anies.
"Serta meningkatkan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber pendapatan hasil daerah berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 perlu dilakukan penyusunan status bentuk hukum perseroan yang disesuaikan nomenklaturnya menjadi perseroan daerah," sambungnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pengumuman pembentukan panitia khusus (pansus) aset DPRD DKI Jakarta. Rapat ini masih dipimpin Misan Samsuri.
Misan meminta persetujuan kepada seluruh anggota terkait pembentukan pansus aset Pemprov DKI Jakarta.
"Apakah usulan pembentukan panitia khusus aset pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat disetujui?" tanya Misan kepada peserta rapat paripurna.
"Setuju," jawab peserta.
Lihat juga video 'Anies Pamer Kesuksesan Formula E di Rapat Paripurna DPRD DKI':