Pakar Pidana Sarankan Pengacara Keluarga Brigadir J 'Tak ke Luar Jalur'

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 31 Jul 2022 11:51 WIB
Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, 'menyerang' Komnas HAM, Kompolnas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kamaruddin menuding kredibilitas tiga lembaga tersebut tak bisa dipercaya.

Sikap Kamaruddin dinilai tak tepat karena seakan memusuhi semua pihak. Sikapnya dinilai malah cenderung menciptakan 'peradilan di luar pengadilan'.

"Kalau sampai menegasikan satu dengan yang lain, menurut saya tidak pas. Justru nanti malah ada peradilan di luar peradilan," kata pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Aan mengatakan pentingnya fungsi Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus Brigadir J. Aan menyebut banyak kasus yang berhasil terpecahkan dengan pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas, semisal kasus penyerangan Lapas Cebongan, kematian terduga teroris Siyono, penembakan pendeta di Papua dan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

"Melihat ini dalam perspektif tugas dan fungsi masing-masing, mengapa ini melibatkan Kompolnas? Karena ini melibatkan polisi semua. Yang nembak polisi, yang ditembak polisi, di rumah polisi. Komnas HAM kenapa perlu terlibat? Ini perlindungan terhadap korbannya dan keluarganya, jadi jangan sampai nanti penegakan hukum yang berjalan di kepolisian mengabaikan hak-hak dari korban dan keluarga korban," jelas Aan.

Menurut Aan, Kamaruddin mendukung kerja independen Komnas HAM, yang dalam hal ini menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Bagaimana posisi pengacara atau kuasa hukum? Seharusnya dalam treknya mendampingi korban dalam hal ini keluarga korban agar terpenuhi hak-haknya. Jadi sebenarnya antara Komnas dengan pengacara harusnya dalam satu baris," tutur Aan.

"Saya memandang Komnas HAM dengan pengacara harusnya berada di satu pihak, satu barisan. Kalau saling menegasikan, publik malah bingung. Kan kepentingan pengacara dan Komnas HAM sama-sama memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi. Harusnya saling menguatkan," imbuh Aan.

Aan lalu berpendapat Kompolnas telah bersikap independen. Hal itu terbukti dari sikap Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud Md yang sejak awal yakin ada kejanggalan dalam kematian Brigadir J.

"Terkait Kompolnas, justru saya sangat kaget ya dengan pernyataan Pak Mahfud saat dulu, 'Ini janggal ini', bilang gitu kan dia. Dan berani di Twitternya keras. Memang menurut saya bisa blunder di pengacara (Kamaruddin Simanjuntak)," ungkap Aan.

Aan menilai Kamaruddin merasa berada 'di atas angin' karena desakan publik atas kasus penembakan Brigadir J. Sikap tersebut, sambungnya, dikhawatirkan menjadi kontraproduktif dengan tujuan semua pihak membuat terang-benderang kasus ini.

"Karena nggak tahu mana kawan, mana lawan, akhirnya semua diserang karena merasa di atas angin. Nah ini bisa kontraproduktif dengan tujuan menyelesaikan kasus dengan sebenar-benarnya. Kalau overconfidence malah nanti jadi blunder, trial pengadilan di luar pengadilan ini juga bahaya sebenarnya," ucap Aan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Alasan Komnas HAM Lipat Data Dump Cell: Lindungi Keluarga Brigadir J








(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork