LBH Jakarta: Pemblokiran PayPal dkk Bentuk Otoritarianisme Digital!

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 31 Jul 2022 11:24 WIB
Ilustrasi PayPal (Dok. Reuters)
Jakarta -

Kominfo memblokir delapan situs dan aplikasi populer yang terdiri atas PayPal hingga Steam. Mereka diblokir karena tak mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemblokiran ini pun dinilai sebagai bentuk otoritarianisme digital.

Kritik itu disampaikan oleh LBH Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022). Pemblokiran ini dinilai sebagai bentuk otoritarianisme digital.

"Pembatasan (pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism), sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," kata LBH Jakarta.

Pemblokiran ini juga disebut telah berdampak serius terhadap HAM. Salah satunya hak untuk berkomunikasi.

"Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi, dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)," ungkapnya.

Tak hanya hak berkomunikasi, LBH Jakarta juga menilai kebijakan ini juga berdampak pada ekonomi hingga hak mendapatkan penghidupan yang layak.

"Selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated)," ujarnya.

Apa penjelasan Kominfo? Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Cabut Blokir PayPal Sementara, Kominfo Minta Masyarakat Pindahkan Dana






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork