LBH Jakarta: Pemblokiran PayPal dkk Bentuk Otoritarianisme Digital!

LBH Jakarta: Pemblokiran PayPal dkk Bentuk Otoritarianisme Digital!

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 31 Jul 2022 11:24 WIB
Paypal
Ilustrasi PayPal (Dok. Reuters)

Kominfo Cabut Pemblokiran PayPal

Sebelumnya, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi, yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Namun Kominfo hari mencabut pemblokiran PayPal. Pencabutan pemblokiran itu dilakukan sejak jam 8 pagi tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diumumkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual pagi ini, Minggu (31/7/2022).

"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Samuel menegaskan bahwa keputusan pencabutan blokir PayPal itu setelah Kominfo mendengarkan masukan dari masyarakat. Namun ternyata pembukaan pemblokiran itu dilakukan hanya sementara.

Kominfo hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali. Masyarakat diberikan waktu 5 hari sebelum akhirnya PayPal diblokir kembali.

"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin," ucapnya.

Sebelum, Kominfo juga menegaskan pemblokiran terhadap PayPal bisa dicabut, asalkan perusahaan tersebut mengurus izin di Bank Indonesia (BI) dan melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.

"Nggak ada batas waktunya (pemblokiran PayPal). Kalau mereka sudah memenuhi persyaratan (urus izin BI dan PSE) ya akan dibuka lagi," tegas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Sammy, jika PayPal melihat Indonesia sebagai pasar dengan prospek yang bagus dalam layanannya, seharusnya berkaitan dengan izin seharusnya dilaksanakan. Aturan perizinan dan pendaftaran ini juga berlaku di negara lain, bukan hanya di Indonesia.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai prospek yang bagus, harusnya mereka mendaftarkan atau mengurus izin-izin dan persyaratannya. Itu yang dari luar negeri itu kan banyak mereka mendaftar. Yang kami khawatirkan itu Amazon aja mendaftar last minutes," ucapnya.

"Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami," lanjutnya.


(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads