Sikap Kooperatif Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai 2 Kali Pemeriksaan

Sikap Kooperatif Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai 2 Kali Pemeriksaan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Jul 2022 06:41 WIB
Eks Menpora Roy Suryo diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Roy Suryo turut memamerkan bukti cuitan Ferdinand Hutahaean.
Roy Suryo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama gegara postingan meme stupa. Setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo tak ditahan polisi.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era pemerintahan SBY ini diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat (22/7). Saat itu Roy Suryo tumbang hingga harus dibantu kursi roda.

Pengacara Elza Syarief mengatakan Roy Suryo kondisinya drop, sehingga pemeriksaan harus dihentikan. Pemeriksaan saat itu baru mencapai butir ke-8, belum ke materi pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy Suryo kemudian diperiksa lanjutan yang kedua kalinya pada Kamis (28/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Roy Suryo keluar ruang pemeriksaan dengan memakai cervical collar (alat penyangga leher).

"Mohon maaf ya. Pak Roy perlu istirahat dulu. Mohon doanya," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, Kamis (28/7).

ADVERTISEMENT

Roy Suryo tak ditahan polisi. Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Roy suryo tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Kamis (28/7).

Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Kombes Zulpan menjelaskan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Penyidik tidak menahan Roy Suryo karena dinilai kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Iya (karena tiga hal tersebut). Kemudian, atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Kendati demikian, Zulpan menjelaskan kasus tersebut masih berjalan dan berkas kasus masih dilengkapi. Segera setelah berkas lengkap, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasus ini tetap berjalan dan berproses karena ini sudah naik sidik dan juga penetapan tersangka, tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini, dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," bebernya.

"Secepat mungkin, kalau sudah lengkap, tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," lanjutnya.

Tonton video 'Alasan Kooperatif Buat Roy Suryo Tak Ditahan Meski Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: tanggapan pelapor.


Pelapor Kecewa Roy Suryo Tak Ditahan


Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, sebagai pelapor merasa kecewa hingga menyinggung isu penistaan agama lain. Kevin menyayangkan polisi tidak memperlakukan Roy Suryo seperti kepada tersangka kasus-kasus penistaan agama serupa.

"Beberapa umat anggota kami tentu merasa kecewa. Merasa ada bentuk ketidaksamaan dalam perlakuan kasus yang sama misalnya kita sudah prosedurnya, sudah punya contoh di mana kasus penistaan agama lain itu kan sifatnya dari pihak kepolisian lebih tegas menindak tersangkanya," kata Kevin saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Kevin lantas membandingkan kasus Roy Suryo dengan kasus Holywings terkait promosi minuman keras 'Muhammad' dan 'Maria'. Selain itu, dia menyinggung kasus Ferdinan Hutahaean terkait pernyataan 'Allahmu Lemah'.

"Yang baru baru ini kan kasus Holywings misalkan dan kasus Ferdinan Hutahean. Iya dalam kasus penistaan agama lainnya itu kan sikap polisi kan lebih tegas terhadap para tersangka," kata dia

"Dalam kasus yang kita saksikan bersama, beberapa kasus terakhir itu kan tersangka langsung ditahan. Ini yang mungkin dirasa saya rasa sebagai manusia beberapa anggota atau umat Buddha merasa kecewalah terkait hal itu," imbuhnya.

Kendati demikian, Kevin mengapresiasi pihak kepolisian yang dalam hal ini sudah menyampaikan progres terkait status tersangka Roy Suryo.

"Sampai sejauh kami tetap mengapresiasi dari pihak penyidik Polda, bahwa kasus ini ditanggapi dan telah ada progres. Kita memahami bahwa bentuk penahanan ini sepenuhnya kewenangan pihak kepolisian," tuturnya.


Baca di halaman selanjutnya: progres laporan Roy Suryo ke 3 akun penyebar pertama.


Progres Laporan Roy Suryo


Roy Suryo melaporkan tiga akun penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur. Polisi mengatakan laporan Roy Suryo saat ini masih berjalan.

"Iya, itu tetap akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Jadi kalau ada media yang menulis dihentikan penyidikannya, itu salah. Penghentian penyidikan itu kan SP3 ini belum dilakukan penghentian penyidikan. Masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (29/7).

Namun Zulpan menyebut saat ini penyidik belum menemukan unsur pidana dalam laporan Roy Suryo tersebut. Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan Roy Suryo tersebut.

"Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya tetapi masih terus digali," ujarnya.

Lebih lanjut Zulpan belum memerinci terkait identitas dari tiga akun terlapor dalam kasus tersebut.

"Iya, nanti dijelaskan oleh tim Cyber," singkatnya.

Pihak Roy Suryo Telah Menerima SP2HP

Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan laporan kliennya terhadap tiga akun penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur belum disetop. Terbaru, Roy Suryo telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) laporannya itu.

"Saat ini laporan kita tetap berjalan, tidak ada yang dihentikan dan saya juga tadi baru menerima SP2HP terhadap laporan yang saya buat dari Polda Metro Jaya," kata Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.

Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo berstatus sebagai pelapor dan terlapor. Posisinya sebagai terlapor kini telah dinaikkan menjadi tersangka.

Polisi sebelumnya menjelaskan laporan Roy Suryo sebagai pelapor tidak ditemukan unsur pidana. Namun Pitra mengaku dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa saksi ahli dalam laporan kliennya tersebut.

"Saat ini penyidik perkembangannya sedang akan mau memeriksa ahli baik dari ahli pidana, ahli ITE, dan ahli lainnya," ucap Pitra.

"Jadi karena memang laporan saya tetap berjalan saya mengapresiasi Polda Metro Jaya dan mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda serta penyidik yang sangat serius sekali menindaklanjuti laporan yang telah kita buat selaku kuasa hukum dari Pak Roy Suryo," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads