Roy Suryo Tak Ditahan, Polda Metro: Pertimbangan Penyidik Belum Perlu

Roy Suryo Tak Ditahan, Polda Metro: Pertimbangan Penyidik Belum Perlu

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 12:27 WIB
Jakarta -

Polisi tak menahan Roy Suryo seusai pemeriksaan tersangka kasus meme stupa Borobudur. Polisi mengungkapkan Roy Suryo tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Penyidik tidak menahan Roy Suryo karena dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Iya (karena tiga hal tersebut). Kemudian, atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Zulpan menjelaskan kasus tersebut masih berjalan dan berkas kasus masih dilengkapi. Segera setelah berkas lengkap, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasus ini tetap berjalan dan berproses karena ini sudah naik sidik dan juga penetapan tersangka, tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini, dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Secepat mungkin, kalau sudah lengkap, tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (22/7).

Selain dijerat dengan UU ITE, mantan Menpora itu dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ucap Zulpan.

Selengkapnya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy Suryo pada Kamis (27/7) melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Roy Suryo tidak ditahan polisi dan pulang dengan leher dipasangi alat penyangga (cervical collar).

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads