Razman Nasution soal Dipolisikan Dugaan Ijazah Palsu: Saya The Best Lawyer!

Razman Nasution soal Dipolisikan Dugaan Ijazah Palsu: Saya The Best Lawyer!

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 18:49 WIB
Razman Arif Nasution (Nahda-detikcom)
Razman Arif Nasution (kiri) saat menggelar konferensi pers. (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Razman Arif Nasution buka suara usai dipolisikan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terkait dugaan pemalsuan ijazah. Razman Arif Nasution menanggapi santai laporan tersebut dan membalasnya dengan 'memamerkan' penghargaan yang ia peroleh.

"Ya silakan aja," kata Razman santai, saat dihubungi detikcom, Jumat (29/7/2022).

Razman Arif Nasution kemudian merespons pernyataan Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis, yang menyebut dirinya tak pantas menjadi seorang Advokat. Razman mengklaim dirinya pengacara yang memenangi banyak kasus dan mendapatkan penghargaan The Best Lawyer dari Achievement Magazine.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya nggak pantas jadi advokat, nggak banyak kasus yang saya menangi, Bos. Kurang jago apa saya beracara, Bos, enak saja bilang nggak pantas," tuturnya.

"Saya penerima tiga penghargaan sebagai the best lawyer, 2021 saya terima 2 (penghargaan), 2022 saya terima 1 (penghargaan) dari Achievement Magazine. Saya juga masih ada pemberitahuan diterima sebagai salah satu tokoh penting dari 25 tokoh Indonesia. Itu sedang disusun bukunya dan akan dijual di (menyebut toko buku)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Razman Arif Nasution kemudian berpesan kepada Damai Hari Lubis agar tidak iri terhadap dirinya.

"Nggak usah iri-irilah, kata Allah begini kamu berusaha nanti saya kasih rezeki. Terus ada falsafah usaha tidak akan mengkhianati hasil. Kamu kerja orang yang nilai, kita nggak bisa nilai diri kita. Karena fakta diri kita sendiri orang lain, bukan kita," ujarnya.

Razman Dipolisikan Dugaan Pemalsuan Ijazah

Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Razman dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Razman Arif tersebut. Saat ini laporan tersebut masih didalami Polda Metro Jaya.

"Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya Petrus Bala Pattyona," ujar Kombes Zulpan dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (29/7/2022).

Zulpan mengatakan Razman Arif dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau menggunakan akta palsu sebagaimana tercantum pada Pasal 263 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Pelapor selaku yang dikuasakan oleh korban menerangkan bahwa pada Juni 2022 pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengetahui bahwa adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik terlapor yang diduga palsu," jelas Zulpan.

Lanjut Zulpan, pihak pelapor mengetahui dugaan ijazah Razman Arif ini palsu dari hasil konfirmasi ke pihak Dikti. Korban dalam laporan tersebut adalah Kongres Advokat Indonesia.

"Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Baca di halaman selanjutnya: Kongres Advokat Indonesia sebut Razman Arif tak pantas jadi advokat.

DPP KAI Sebut Razman Arif Tak Pantas Jadi Advokat


Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan Razman Arif Nasution (RAN) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan ijazah. DPP KAI menilai Razman Arif Nasution tidak pantas menjadi seorang advokat.

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis, mengatakan alasan pihaknya melaporkan Razman Arif Nasution untuk memberikan efek jera. Agar tidak ada individu yang berani memalsukan ijazah untuk berprofesi sebagai advokat.

"Misi pelaporan ini bertujuan semata-mata demi tegaknya supremasi hukum, dan efek jera terhadap RAN dan calon pengguna ijazah palsu lainnya, serta substansial adalah mencegah individu-individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi advokat atau yang bukan seorang SH (sarjana hukum)," kata Damai Hari Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Lanjut Damai Hari Lubis, Razman Arif Nasution diduga secara sengaja melecehkan profesi advokat. Razman Arif Nasution disebut melawan hukum dengan memalsukan ijazah yang menjadi salah satu syarat ujian advokat.

"Dengan secara sengaja melakukan pelecehan profesi penegak hukum menurut UU RI No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan/atau secara sadar melawan hukum telah mengikuti ujian advokat di organisasi advokat, khususnya terkait RAN yang diduga menyelinap di organ KAI, maka secara hukum apa yang dilakukan oleh dirinya, telah melanggar sistem konstitusi yang ada, KUHP, juncto UU Sisdiknas, juncto vide UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," jelasnya.

Laporan DPP KAI terhadap Razman Arif Nasution ini teregister dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juli 2022. Razman Arif Nasution dilaporkan atas sejumlah pasal.

"Untuk itu, pelaporan terhadap dirinya (RAN) selain akan menggunakan alas hukum Pasal 263 KUHP juncto 264 juga men-juncto-kan kepada Pasal 68 ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Berikut bunyi Pasal 68 ayat (2):

"Bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads