Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan Razman Arif Nasution (RAN) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan ijazah. DPP KAI menilai Razman Arif Nasution tidak pantas menjadi seorang advokat.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis mengatakan alasannya pihaknya melaporkan Razman Arif Nasution adalah memberikan efek jera. Agar tidak ada individu yang berani memalsukan ijazah untuk berprofesi sebagai advokat.
"Misi pelaporan ini bertujuan semata-mata demi tegaknya supremasi hukum dan efek jera terhadap RAN dan calon pengguna ijazah palsu lainnya, serta substansial adalah mencegah individu-individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi advokat atau yang bukan seorang SH (sarjana hukum)," kata Damai Hari Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Damai Hari Lubis, Razman Arif Nasution diduga secara sengaja melecehkan profesi advokat. Razman Arif Nasution disebut melawan hukum dengan memalsukan ijazah yang menjadi salah satu syarat ujian advokat.
"Dengan secara sengaja melakukan pelecehan profesi penegak hukum menurut UU RI No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan/atau secara sadar melawan hukum telah mengikuti ujian advokat di organisasi advokat, khususnya terkait RAN yang diduga menyelinap di organ KAI, maka secara hukum apa yang dilakukan oleh dirinya telah melanggar sistem konstitusi yang ada, KUHP, juncto UU Sisdiknas, juncto vide UU RI No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," jelasnya.
Laporan DPP KAI terhadap Razman Arif Nasution ini teregister dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juli 2022. Razman Arif Nasution dilaporkan atas sejumlah pasal.
"Untuk itu, pelaporan terhadap dirinya (RAN), selain akan menggunakan alas hukum Pasal 263 KUHP juncto 264 juga men-juncto-kan kepada Pasal 68 ayat 2 UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Berikut bunyi Pasal 68 ayat (2) :
"Bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Razman Arif Nasution.
Saksikan juga Sosok minggu ini: Sanggar Senja, Selamatkan Anak Jalanan dari Pemerkosaan Hingga Pembunuhan
Tanggapan Razman Arif Nasution soal Dugaan Ijazah Palsu
Pengacara Razman Arif Nasution buka suara terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu untuk profesi advokat. Razman Nasution membantah tuduhan itu.
"Pertama, ijazah saya sah dan legal. Yang kedua, adakah saya didaftarkan atau di-report ketika menjadi mahasiswa 2010 dan adakah saya juga termasuk dalam daftar orang yang telah selesai melaksanakan perkuliahan sampai 2014?" kata Razman kepada wartawan di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).
Razman mengatakan, berdasarkan data Koordinator Perguruan Tinggi (Kopertis), tidak disebutkan terkait ijazah Razman yang dinyatakan palsu. Namun Razman menyebut ijazahnya tidak dapat terverifikasi saat itu.
"Sebenarnya Kopertis tidak dibilang bahwa ijazah saya palsu, kan nggak ada. Mereka bilang tidak dapat diverifikasi yang pasal itu tidak dapat diverifikasi," ujarnya.
Razman Arif mengaku heran terkait dirinya yang dilaporkan kepada pihak kepolisian soal dugaan ijazah palsu. Dia menyebut memiliki bukti-bukti terkait keaslian ijazahnya.
"Lalu sekarang lihat saja nanti data sudah ada, orangnya masih ada. Lah kok saya dilaporkan? Saya ini mahasiswa, bayar uang kuliah, terus saya lulus, terus saya dilaporkan. Ini apa-apaan," jelas Razman.
"Kemudian ini surat resmi dari Yayasan Pembina Ibnu Chaldun kepada L2DIKTI terkait tentang saya tentang validasi bahwa Razman Arif benar terdaftar dalam pelaporan SBET Kopertis Wilayah III dengan NIM 103103300272 tanggal 27 Juni 2014 dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Ini suratnya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC), Mohammad Iqbal Salim, juga buka suara terkait status hukum YPUIC saat ini. Iqbal mengatakan YPUIC telah terdaftar di PDDikti.
"Sudah, sudah didaftarkan," ujar Iqbal.
"Ya itu karena memang begini, di sana itu di-hack sama ada orang-orang tertentu oknum-oknum tertentu yang bekerja sama, makanya tadi saya menghadap Kepala L2 untuk minta penjelasan tolong dibuka. Yang udah-udah bisa dan ada terdaftar," tambahnya.
Saksikan juga Sosok minggu ini: Sanggar Senja, Selamatkan Anak Jalanan dari Pemerkosaan Hingga Pembunuhan