Polres Metro Jakarta Selatan mencekal artis Nindy Ayunda ke luar negeri. Nindy Ayunda dicekal terkait penyidikan kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh mantan sopirnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan masa pencekalan terhadap Nindy Ayunda sudah hampir habis. Pihaknya mengajukan kembali permohonan pencekalan Ninidy Ayunda ke imigrasi hari ini.
"Hari ini sudah kita ajukan perpanjangan pencekalannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi detikcom, Jumat (29/7/2022).
Nindy Ayunda Berstatus Saksi
Yandri mengatakan Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi. Adapun Nindy Ayunda dicekal untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyekapan, di mana Nindy sebagai terlapor.
"Statusnya masih saksi. Kasusnya terkait pasal 333 KUHP (penyekapan)," imbuhnya.
Ini adalah permohonan pencekalan kedua pihak kepolisian ke imigrasi. Sebelumnya, polisi telah mengajukan permohonan pencekalan bagi Nindy Ayunda.
"Oh sudah lama itu, kan kita minta dicekal 20 hari, sudah berjalan 18 hari," katanya.
Yandri mengatakan Nindy Ayunda dicekal untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Yandri sedikit menjelaskan kasus terkait Nindy Ayunda ini. Bahwa Nindy Ayunda awalnya dilaporkan oleh istri mantan saopirnya.
"
Lalu kasus apa yang membuat Nindy Ayunda dicekal? Simak di halaman selanjutnya.
(mei/bar)