Razman Arif Nasution Dipolisikan atas Dugaan Pemalsuan Ijazah

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 14:23 WIB
Razman Arif Nasution (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Razman dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Razman Arif tersebut. Saat ini laporan tersebut masih didalami Polda Metro Jaya.

"Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya Petrus Bala Pattyona," ujar Kombes Zulpan dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (29/7/2022).

Zulpan mengatakan Razman Arif dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau menggunakan akta palsu sebagaimana tercantum pada Pasal 263 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Pelapor selaku yang dikuasakan oleh korban menerangkan bahwa pada Juni 2022 pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengetahui bahwa adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik terlapor yang diduga palsu," jelas Zulpan.

Lanjut Zulpan, pihak pelapor mengetahui dugaan ijazah Razman Arif ini palsu dari hasil konfirmasi ke pihak Dikti. Korban dalam laporan tersebut adalah Kongres Advokat Indonesia.

"Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Tanggapan Razman Arif Nasution

Pengacara Razman Arif Nasution buka suara terkait adanya dugaan terhadap dirinya yang menggunakan ijazah palsu. Razman menyebut dugaan tersebut tidaklah benar.

"Pertama, ijazah saya sah dan legal. Yang kedua adakah saya didaftarkan atau di-report ketika menjadi mahasiswa 2010 dan adakah saya juga termasuk dalam daftar orang yang telah selesai melaksanakan perkuliahan sampai 2014?" kata Razman kepada wartawan di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

Razman mengatakan, berdasarkan data Koordinator Perguruan Tinggi (Kopertis), tidak disebutkan terkait ijazah Razman yang dinyatakan palsu. Namun Razman menyebut ijazahnya tidak dapat terverifikasi saat itu.

"Sebenarnya Kopertis tidak dibilang bahwa ijazah saya palsu, kan nggak ada. Mereka bilang tidak dapat diverifikasi yang pasal itu tidak dapat diverifikasi," ujarnya.

Baca di halaman selanjutnya: penjelasan DPP KAI.

Simak juga 'Soal Razman yang Dituding Minta Iqlima Kim Jadi Istri Ke-8':






(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork