Video sejumlah orang diduga penagih utang (debt collector) memberhentikan paksa warga Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), viral di media sosial (medsos). Aksi debt collector tersebut meresahkan warga.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang memberhentikan paksa warga yang melintas menggunakan sepeda motor. Mereka berupaya mengecek surat-surat berkendara warga tersebut.
Warga yang diberhentikan lalu merekam video menggunakan ponselnya. Warga tersebut menyatakan kendaraannya tidak bermasalah atau menunggak angsuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga tersebut meminta masalah tersebut diselesaikan di kantor polisi. Dia mengaku sudah 2 kali diberhentikan paksa di tengah jalan.
Sejumlah debt collector menuding pengguna motor tersebut menggunakan pelat palsu. Mereka meminta pemotor untuk tidak merekam video.
Pemotor tersebut kemudian menyarankan untuk menyelesaikan di kantor polisi, tetapi debt collector itu tidak menggubrisnya. Para debt collector juga kerap disebut mata elang karena mereka mengamati setiap kendaraan bermotor yang diduga mengalami tunggakan di jalanan.
Pengendara motor itu menolak untuk mematikan rekaman videonya. Dia mengaku ada kontak fisik yang dialaminya.
Korban lalu melapor ke kantor polisi karena diberhentikan paksa sejumlah mata elang tersebut.
Mata Elang Dirazia Polisi
Jajaran Polsek Kelapa Gading menyisir kelompok mata elang setelah terjadi dugaan penganiayaan dan pemberhentian paksa pengendara motor yang videonya viral di medsos tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Viral Ormas Vs 'Mata Elang' di Purwakarta Gegara Perampasan Motor':
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan pihaknya melakukan penindakan setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan keberadaan mata elang atau kelompok penagih utang di jalan raya.
"Kegiatan sweeping atau menyapu bersih perihal adanya laporan dari masyarakat terkait ketidaknyamanan dengan adanya Mata Elang di wilayah Kelapa Gading," Kata Vokky seperti dilihat di akun Polres Metro Jakut, @polres_metro_jakarta_utara, Jumat (29/7/2022).
Aparat Polsek Kelapa Gading melakukan patroli skala besar di sejumlah lokasi yang sering dijumpai mata elang. Lalu mereka mendapati seorang mata elang yang sedang mengawasi dari salah satu halte.
"Saat menyisir wilayah, kebetulan kami dapat satu (mata elang) di Jalan Yos Sudarso. Yang bersangkutan sedang memantau nomor (kendaraan) yang mungkin menurut data mereka melakukan penunggakan angsuran," ucapnya.
Seorang mata elang itu lalu didata lebih lanjut untuk mendalami apakah tindakan yang dilakukannya melanggar hukum atau tidak.
"Kami nanti akan data, apabila nanti tidak ditemukan perbuatan yang tidak melanggar pidana nanti akan kita pulangkan. Nanti kita data dan beri himbauan untuk tidak akan melakukan kegiatan di kelapa gading," tuturnya.
Polisi juga masih menyelidiki kelompok mata elang (debt collector) atau penagih hutang yang viral memberhentikan paksa dan diduga menganiaya pengendara motor di kawasan Kelapa Gading.
Bagaimana Jika Berhadapan dengan Mata Elang?
Dia menegaskan keberadaan mata elang saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi. Dia mengatakan ada proses dalam penyitaan atau penarikan kendaraan bermotor. Masyarakat diminta berani mau melapor ke polisi.
"Ada aturan yang harus ditaati. Apabila ketemu dengan mata elang, silakan dilayani dengan baik dan tenang, tidak usah takut, lakukan adu argumen apabila tidak bersalah silahkan ke kantor polisi untuk kami fasilitasi," tuturnya.