Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Polisi memastikan Roy Suryo tak ditahan malam ini.
"Roy suryo tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada detikcom, Kamis (28/7/2022).
Zulpan menjawab diplomatis saat ditanya terkait pertimbangan penyidik tidak menahannya di kasus meme stupa Borobudur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," imbuhnya.
Roy Suryo diperiksa mulai pukul 13.00 WIB, Kamis (28/7). Hingga pukul 22.14 WIB malam ini, Roy Suryo belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan Roy Suryo hari ini merupakan yang kedua dia diperiksa sebagai tersangka. Roy sebelumnya telah diperiksa pada Jumat (22/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa siang tadi. Roy mengaku dalam kondisi sehat.
"Tadi sebelum pemeriksaan Roy Suryo nyatakan kondisinya dalam keadaan sehat dan siap diperiksa," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7).
Pihak Roy lewat salah satu pengacaranya, Elza Syarief, juga telah mengatakan kondisi kesehatan Roy Suryo telah membaik dibanding pada pekan lalu.
"Ya sudah agak membaik," katanya dihubungi, Rabu (27/7).
Elza menyebut tidak ada persiapan khusus yang disiapkan oleh kliennya tersebut. Elza juga menjawab indikasi penahanan yang bisa menjerat Roy Suryo. Menurutnya, pihaknya akan kooperatif terhadap tiap keputusan penyidik.
"Ya kita liat gimana keadaannya deh. Kan itu kewenangan penyidik masa kita mau melawan," katanya.
Baca di halaman selanjutnya: Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka....
Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.
"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (22/7).
Selain dijerat dengan UU ITE, mantan Menpora itu dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ucap Zulpan.
Selengkapnya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.