Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang akan menutup kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK jika korban tidak segera mengadu. Formappi mengaku heran dengan cara bertindak MKD DPR yang tidak memikirkan kondisi korban.
"Namanya juga korban ya, nggak bisa dianggap seperti warga umumnya. Di mana-mana korban itu selalu dalam posisi powerless. Mungkin saja korban tetiba tidak berani untuk muncul karena ketakutan begitu mengetahui kasus ini jadi perhatian publik," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
Dia juga menilai ada banyak alasan bagi pihak korban untuk tidak muncul karena mengalami ketakutan misalnya akibat adanya ancaman tertentu. Menurutnya, MKD tak bisa memperlakukan korban seperti kepada terduga pelaku.
Lucius mengaku heran dengan MKD DPR yang tidak memikirkan hal tersebut. Dia kemudian meminta MKD DPR untuk mendatangi korban secara langsung, alih-alih menunggu korban melapor atau mengadu.
"Kalau MKD serius mau memproses pelaporan terhadap DK, maka pendekatannya bisa dirubah. Tidak hanya mengandalkan surat pemanggilan kepada korban. MKD bisa juga langsung melakukan pendekatan dengan mendatangi korban di rumahnya atau meminta bantuan perlindungan dari lembaga terpercaya untuk menemani korban merespons permintaan MKD hadir memenuhi permintaan mereka," ucap dia.
Lebih lanjut, Lucius melihat keputusan tersebut hanya upaya MKD DPR melindungi pelaku DK yang juga sesama anggota DPR. Dia pun menegaskan menutup kasus tersebut tidak akan memulihkan kehormatan DPR.
"Alasan MKD mau menutup kasus hanya karena korban tidak hadir memenuhi panggilan dan juga untuk melindungi martabat rekan sejawat mereka yang adalah terduga pelaku terlihat mengada-ada. Alasan itu nampaknya upaya ngeles saja untuk meloloskan rekan sejawat mereka dari pembuktian tindakan pelecehan yang mungkin dilakukannya," ujarnya.
"Menutup kasus hanya karena alasan teknis prosedural tanpa kesungguhan memproses kesaksian atau bukti dari pelapor atau korban tak akan membuat kehormatan DPR atau anggota yang dilaporkan menjadi pulih. Jika menutup kasus tanpa proses penyelidikan, maka DPR akan tetap tercoreng karena dugaan pelecehan akan tetap menjadi dugaan abadi," lanjut dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencabulan!':
(maa/jbr)