Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunggu pihak korban untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPR berinisial DK. MKD DPR akan menutup kasus tersebut jika korban tak kunjung datang.
"Kita akan segera ambil keputusan, nggak mungkin kita bertele-tele ini kan marwah DPR, ya secepatnyalah kalau korbannya nggak datang kita putuskan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Dek Gam mengatakan pihaknya tidak ingin kasus ini menjadi polemik dan bola liar di masyarakat, sedangkan pihak korban tidak datang-datang. Menurutnya, MKD juga berkewajiban menjaga kehormatan anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak mau ini jadi polemik, jadi bola liar di masyarakat, seakan-akan anggota DPR ini cabul, tapi ya korban sendiri nggak pernah datang ke kita, kita wajib menjaga kehormatan Dewan itu," lanjut Dek Gam.
MKD DPR tidak memberikan batasan waktu sampai kan menunggu pihak korban datang. Yang pasti, pihaknya akan mengambil keputusan untuk menutup laporan jika korban tak kunjung datang.
"Kalau korban tidak datang-datang juga ya kita tutup, ini korban tidak ada, bukti tidak ada, masa kita mau vonis orang, kasihan dong orangnya, kasihan anaknya, istrinya," ujarnya.
Anggota DPR DK Diperiksa
MKD DPR RI telah memanggil anggota DPR berinisial DK untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Pemanggilan terhadap DK berlangsung pada Rabu (27/7). Rapat MKD yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam dan dihadiri oleh 11 orang, terdiri atas pimpinan dan anggota MKD, ini berlangsung 2 jam.
DK diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. MKD DPR mengklarifikasi kasus dugaan pencabulan itu ke anggota DPR DK.
"Dapat diinformasikan bahwa kami MKD sudah melakukan pemanggilan terhadap Saudara DK untuk memberikan klarifikasi," demikian keterangan tertulis anggota MKD DPR Alien Mus yang dikonfirmasi pimpinan MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam.
MKD DPR memastikan klarifikasi tersebut bersifat sementara. Kemudian, berdasarkan klarifikasi, DK mengklaim tidak pernah melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan stafnya ketika yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD Lamongan pada 2018.
"Adapun hasil dari klarifikasi ini bersifat sementara, dan dari keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan, benar bahwa beliau mengenal korban sebagai stafnya ketika beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan pada 2018. Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan. Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut," bunyi keterangan tertulis itu.
(eva/gbr)