Formappi ke MKD: Tutup Kasus Dugaan Cabul DK Tak Pulihkan Kehormatan DPR!

Formappi ke MKD: Tutup Kasus Dugaan Cabul DK Tak Pulihkan Kehormatan DPR!

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 08:20 WIB
Lucius Karus
Lucius Karus (dok.Istimewa)
Jakarta -

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang akan menutup kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK jika korban tidak segera mengadu. Formappi mengaku heran dengan cara bertindak MKD DPR yang tidak memikirkan kondisi korban.

"Namanya juga korban ya, nggak bisa dianggap seperti warga umumnya. Di mana-mana korban itu selalu dalam posisi powerless. Mungkin saja korban tetiba tidak berani untuk muncul karena ketakutan begitu mengetahui kasus ini jadi perhatian publik," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Dia juga menilai ada banyak alasan bagi pihak korban untuk tidak muncul karena mengalami ketakutan misalnya akibat adanya ancaman tertentu. Menurutnya, MKD tak bisa memperlakukan korban seperti kepada terduga pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucius mengaku heran dengan MKD DPR yang tidak memikirkan hal tersebut. Dia kemudian meminta MKD DPR untuk mendatangi korban secara langsung, alih-alih menunggu korban melapor atau mengadu.

"Kalau MKD serius mau memproses pelaporan terhadap DK, maka pendekatannya bisa dirubah. Tidak hanya mengandalkan surat pemanggilan kepada korban. MKD bisa juga langsung melakukan pendekatan dengan mendatangi korban di rumahnya atau meminta bantuan perlindungan dari lembaga terpercaya untuk menemani korban merespons permintaan MKD hadir memenuhi permintaan mereka," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Lucius melihat keputusan tersebut hanya upaya MKD DPR melindungi pelaku DK yang juga sesama anggota DPR. Dia pun menegaskan menutup kasus tersebut tidak akan memulihkan kehormatan DPR.

"Alasan MKD mau menutup kasus hanya karena korban tidak hadir memenuhi panggilan dan juga untuk melindungi martabat rekan sejawat mereka yang adalah terduga pelaku terlihat mengada-ada. Alasan itu nampaknya upaya ngeles saja untuk meloloskan rekan sejawat mereka dari pembuktian tindakan pelecehan yang mungkin dilakukannya," ujarnya.

"Menutup kasus hanya karena alasan teknis prosedural tanpa kesungguhan memproses kesaksian atau bukti dari pelapor atau korban tak akan membuat kehormatan DPR atau anggota yang dilaporkan menjadi pulih. Jika menutup kasus tanpa proses penyelidikan, maka DPR akan tetap tercoreng karena dugaan pelecehan akan tetap menjadi dugaan abadi," lanjut dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencabulan!':

[Gambas:Video 20detik]



Dia juga mengingatkan MKD DPR juga akan dikenang sebagai biang perusak kehormatan DPR. "Jadi kehormatan DPR tak otomatis positif jika kasus dugaan pelecehan oleh DK ditutup MKD. MKD justru akan terus dikenang sebagai biang rusaknya kehormatan DPR karena dugaan perbuatan tidak etis anggota tak pernah serius diselesaikan MKD sampai tuntas," imbuhnya.

MKD Akan Tutup Kasus Dugaan Pencabulan

MKD menunggu pihak korban untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPR berinisial DK. MKD DPR akan menutup kasus tersebut jika korban tak kunjung datang.

"Kita akan segera ambil keputusan, nggak mungkin kita bertele-tele ini kan marwah DPR, ya secepatnyalah kalau korbannya nggak datang kita putuskan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Rabu (27/7).

Dek Gam mengatakan pihaknya tidak ingin kasus ini menjadi polemik dan bola liar di masyarakat, sedangkan pihak korban tidak datang-datang. Menurutnya, MKD juga berkewajiban menjaga kehormatan anggota Dewan.

MKD DPR tidak memberikan batasan waktu sampai kan menunggu pihak korban datang. Yang pasti, pihaknya akan mengambil keputusan untuk menutup laporan jika korban tak kunjung datang.

Halaman 2 dari 2
(maa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads