Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memeriksa Anggota DPR berinisial DK terkait kasus dugaan pencabulan. MKD selanjutnya akan memeriksa pihak korban. Namun MKD mengaku kesulitan menghubungi korban.
"Kami menunggu untuk memanggil korban, sedangkan kami nggak tau alamatnya di mana," kata Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Selasa (27/7/2022).
Dek Gam mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan LSM yang melaporkan dugaan pencabulan ke Bareskrim yakni LBH APIK. Tapi menurutnya, belum ada keterangan lebih lanjut apakah bisa hadir atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke Bareskrim juga bukan korban yang lapor itu LSM, kita sudah telepon ke LSM-nya suruh hadir, nggak hadir juga dia. LBH APIK itu sudah kita telepon, tapi bilangnya masih koordinasi-koordinasi juga. Kurang tahu juga koordinasi ke siapa," ujarnya.
"Jadi kita nggak tau apa politik apa benar, jadi kami nggak bsia memvonis orang, korbannya juga nggak datang masa kita harus vonis DK bersalah. Jangan-jangan korbannya nggak tau lagi kalau dia dilaporin LSM ini," lanjut Dek Gam.
Dek Gam mengatakan jika pihak korban tidak hadir, MKD akan tetap mengambil keputusan. Dia tidak menyebut berapa lama pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak korban.
"Kita akan segera ambil keputusan, nggak mungkin kita bertele-tele ini kan marwah DPR, ya secepatnya lah kalau korbannya nggak datang kita putuskan," ujarnya.
"Kita nggak mau ini jadi polemik, jadi bola liar di masyarakat, seakan-akan anggota DPR ini cabul, tapi ya korban sendiri nggak pernah datang ke kita, kita wajib menjaga kehormatan dewan itu," lanjut Dek Gam.
Keputusan yang akan diambil yakni MKD akan menutup laporan tersebut. "Kalau korban tidak datang-datang juga ya kita tutup, ini korban tidak ada, bukti tidak ada, masa kita mau vonis orang, kasian dong orangnya, kasian anaknya istrinya," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Simak juga Video: Bejat! Ayah di Deli Serdang Cabuli Anak Tirinya Sampai 10 Kali
MKD Sudah Periksa Anggota DPR DK
MKD DPR RI telah memanggil anggota DPR inisial DK untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Pemanggilan terhadap DK berlangsung pada Rabu (27/7). Rapat MKD yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri oleh 11 orang, terdiri atas pimpinan dan anggota MKD, ini berlangsung 2 jam.
DK diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. MKD DPR mengklarifikasi kasus dugaan pencabulan itu ke anggota DPR DK
"Dapat diinformasikan bahwa kami MKD sudah melakukan pemanggilan terhadap Saudara DK untuk memberikan klarifikasi," demikian keterangan tertulis anggota MKD DPR Alien Mus yang dikonfirmasi pimpinan MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
MKD DPR memastikan klarifikasi tersebut bersifat sementara. Kemudian, berdasarkan klarifikasi, DK mengklaim tidak pernah melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan stafnya ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan pada 2018.
"Adapun hasil dari klarifikasi ini bersifat sementara, dan dari keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan, benar bahwa beliau mengenal korban sebagai stafnya ketika beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan pada 2018. Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan. Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut," bunyi keterangan tertulis itu.