Status tersangka artis Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik tak membuat dirinya dicekal pergi ke luar negeri. Dikenakan wajib lapor atas kasusnya, Nikita Mirzani dapat melenggang bebas ke luar negeri.
Kabar Nikita Mirzani terbang ke luar negeri ini sempat beredar di kalangan wartawan. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, membenarkan Nikita Mirzani ke luar negeri.
"Memang benar Nikita Mirzani berdasarkan data perlintasan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB itu sudah melintas dan berangkat ke luar negeri," ujar Habiburrahman kepada detikcom, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburrahman menyatakan petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan. Tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani, sehingga yang bersangkutan bisa terbang ke luar negeri.
"Tentunya petugas kami yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ujar Habiburrahman.
"Di database kami juga belum terdapat permintaan untuk dilakukan cekal oleh instansi terkait," sambungnya menegaskan.
Polresta Serang Kota menjelaskan bahwa Nikita Mirzani yang berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik sudah menjalani wajib lapor sebelum terbang ke luar negeri. Ia juga disebut tidak mangkir dari kewajiban lapor.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri dimintai konfirmasi, Kamis (28/7).
Pengacara Nikita juga disebut sudah bersurat dengan penyidik. Dijelaskan bahwa Nikita pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," tambahnya.
Wajib lapor Nikita Mirzani sendiri dilakukan pada Selasa (26/7) pada pukul 19.30 WIB. Kepolisian juga tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya. Nikita dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Proses penyidikan dan pemeriksaan pun katanya tetap berlanjut. Termasuk untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dilakukan profesional dan transparan.
"Penyidikan dan pemeriksaan tersangka NM tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
Polda Banten sebelumnya batal menahan tersangka Nikita Mirzani. Pihak kepolisian tidak menahan Nikita Mirzani atas dasar kemanusiaan yang bersangkutan harus mengurus 3 anaknya.
"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7).
Shinto beralasan Nikita Mirzani harus mendampingi tiga orang anaknya. Atas pertimbangan itu lah, kata dia, akhirnya penyidik mengakomodir permintaan Nikita Mirzani untuk tak ditahan.
"Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
Meski tidak ditahan, pihak kepolisian memastikan Nikita Mirzani tetap berstatus tersangka. Dia juga diwajibkan untuk wajib lapor kepada penyidik.
"Konteksnya sesuai dengan SOP penyidikan, terhadap status tersangka kami menyampaikan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik," ujar Shinto.
Shinto menekankan Nikita Mirzani wajib melaporkan dirinya setiap seminggu sekali kepada penyidik. Nikita Mirzani, menurutnya, menyanggupi hal tersebut.
"Satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan kepada pengacara dan ibu NM dan beliau menyanggupi," ujarnya.