Pihak Polresta Serang Kota mengatakan artis Nikita Mirzani yang berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik sudah menjalani wajib lapor sebelum terbang ke luar negeri. Ia juga disebut tidak mangkir dari kewajiban lapor.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri dimintai konfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Pengacara Nikita juga disebut sudah bersurat dengan penyidik. Dijelaskan bahwa Nikita pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," tambahnya.
Wajib lapor Nikita Mirzani sendiri dilakukan pada Selasa (26/7) pada pukul 19.30 WIB. Kepolisian juga tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya. Nikita dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Proses penyidikan dan pemeriksaan pun katanya tetap berlanjut. Termasuk untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dilakukan profesional dan transparan.
"Penyidikan dan pemeriksaan tersangka NM tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan terbang ke luar negeri meski berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE serta dikenai wajib lapor oleh Mapolresta Serang Kota, Banten. Pihak Imigrasi menyatakan, tidak ada permintaan cekal dari instansi terkait.
Informasi Nikita Mirzani terbang ke luar negeri dibenarkan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Habiburrahman, Kamis (28/7). Informasinya, Nikita terbang ke Thailand.
Nikita terbang ke luar negeri tercatat di data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta pada 27 Juli 2022, pukul 11.28 WIB.
Habiburrahman menyatakan petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan. Hingga hari ini, tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani, sehingga yang bersangkutan bisa terbang ke luar negeri.
"Di database kami juga belum terdapat permintaan untuk dilakukan cekal oleh instansi terkait," ujar Habiburrahman kepada detikcom.