Motif Tersangka Sebar Hoax agar Dapat Uang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan motif AH menyebarkan hoax terkait penguasa ini untuk mendapatkan keuntungan.
"Terkait motif tersangka melakukan perbuatannya adalah karena motif ekonomi. Di mana tersangka ini tiap upload video postingan itu akan dapat uang dari Snack Video," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pelaku sengaja membuat konten hoax itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hasil keuntungan itu tergantung dari jumlah penonton yang melihat video dari pelaku.
"Keuntungannya tergantung beberapa banyak yang menonton. Dari hasil keterangan dia mengaku dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu orang (menonton)," ujar Auliansyah.
Polisi Dalami @rakyatjelata_98 Dipesan Orang Tertentu
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan @rakyatjelata_98 dipesan untuk menyebarkan berita bohong melalui konten video.
"Sedang kita dalami nanti. Kalau emang ada perkembangan terkait yang dipertanyakan tadi nanti akan kami sampaikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Auliansyah menjawab pertanyaan apakah AH dipesan oleh seseorang untuk menyebar hoax.
Atasa perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(mea/mea)