Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang menyebarkan hoax terkait penguasa negara. Polisi mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan warga biasa, bukan pejabat negara.
"Pelapor ini adalah masyarakat biasa," ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Menurut Auliansyah, pelapor melaporkan akun @rakyatjelata_98 karena tidak ingin ada kegaduhan. Hasil analisis polisi, postingan tersebut dikomentari banyak orang dan dapat menimbulkan kegaduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (pelapor) lihat postingan di Snack Video itu dan lihat komentar bisa gaduh, nah dia enggak mau itu. Di komentar-komentar itu sudah sampai 10 ribu, jadi analisa kita akan terjadi kegaduhan," jelasnya.
Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Motif Sebar Hoax agar Dapat Uang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan motif AH menyebarkan hoax terkait penguasa ini untuk mendapatkan keuntungan.
"Terkait motif tersangka melakukan perbuatannya adalah karena motif ekonomi. Di mana tersangka ini tiap upload video postingan itu akan dapat uang dari Snack Video," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7).
AH ditangkap di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7). Zulpan menyebutkan, lewat akun @rakyatjelata98, AH mengunggah video yang berisi tudingan dan berita bohong kepada pemerintah.
"Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian," jelas Zulpan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pelaku sengaja membuat konten hoax itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hasil keuntungan itu tergantung dari jumlah penonton yang melihat video dari pelaku.
"Keuntungannya tergantung beberapa banyak yang menonton. Dari hasil keterangan dia mengaku dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu orang (menonton)," ujar Auliansyah.
Simak Video 'Posting Video Hoax, Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Diciduk di Bandung':