KPK membeberkan alasan penyidik cepat memproses kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Aliran dana suap itu ditemukan dalam bukti transfer.
"Cepat tidaknya proses penyidikan itu kan tergantung pada alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
"Kebetulan dalam perkara ini, bukti itu cepat didapatkan karena kita mendapatkan ada aliran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, penyidik KPK turut memanggil berbagai pihak guna mengonfirmasi aliran dana transfer itu. Salah satunya adalah adik dari Hendry Sutiyo.
"Dan memang diakui ada beberapa kali pemberian baik secara tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti transfer itu," jelas Alex.
Kasus tersebut, tambah Alex, cepat diusut lantaran KPK sudah menelusuri bukti transfer itu. Alex menyebut penelusuran jejak audit itu dengan istilah audit trail.
"Kalau perkara suap sebenarnya, apalagi kalau itu diberikan lewat transfer itu bisa sangat cepat karena bukti-buktinya itu mudah ditelusuri. Ada istilahnya audit trail-nya, jejak auditnya, itu bisa ditelusuri," tutur Alex.
Adapun dalam perkara ini, Mardani Maming diduga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal lantaran pemberi suap, Hendry Sutiyo, meninggal dunia.
"Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberinya, Hendri Sutiyo (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," kata Alexander Marwata.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi Mardani Maming':
KPK resmi menahan Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap. Mardani diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjadi bupati.
KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama. Politikus PDIP itu ditahan 20 hari terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.