KPK: Pemberi Suap ke Mardani Maming Sudah Meninggal

KPK: Pemberi Suap ke Mardani Maming Sudah Meninggal

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 23:44 WIB
Jakarta -

KPK resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun KPK hanya menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka tunggal di perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap pemberi suap dalam perkara ini adalah Hendri Sutiyo. Namun Hendri Sutiyo diketahui meninggal dunia saat KPK melakukan ekspos kasus.

"Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberinya, Hendri Sutiyo (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menjelaskan, perkara ini juga berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung. Perkara itu bersangkutan dengan Kepala Dinas Pertambangan Energi.

"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Alex menyebut perkara Maming bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Lebih lanjut, laporan itu berdasarkan fakta persidangan Kadis Tanah Bumbu Raden Dwidjono.

"Jadi betul ada laporan dari masyarakat itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perkara Raden Dwiyono yang sedang berlangsung," ucap Alex.

Setelahnya, penyidik KPK menindaklanjuti perkara tersebut. Penyidik KPK mendapatkan bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya di dalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk di lakukan penyelidikan," tutup Alex.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap. Mardani diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjadi bupati.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama. Politikus PDIP itu ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads