Roy Suryo hari ini kembali menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam rangka agenda pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya sudah tiba di Polda Metro Jaya. Roy Suryo saat ini masih menunggu proses pemeriksaan.
"Iya sudah datang. Ini masih mau berlangsung (pemeriksaan)," kata Pitra saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pitra mengaku Roy Suryo pun sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, Pitra enggan membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo.
"Beliau cek kesehatan dulu tadi ke rumah sakit karena tahulah kondisi kesehatan beliau itu kurang baik," katanya.
"Kondisi (kesehatan) nanti kita dengarkan dari Dokkes Polda Metro Jaya," tambah Pitra.
detikcom sempat menemui Roy Suryo di gedung Siber Polda Metro Jaya, akan tetapi Roy Suryo tidak memberikan keterangan. Catatan buku tamu di gedung Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun telah tertera keterangan Roy Suryo telah hadir untuk diperiksa.
Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Roy Suryo sebagai tersangka. Dia sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7).
Pemeriksaan itu berlangsung selama 12 jam. Roy Suryo tersangka kasus meme stupa dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik seputar identitas dirinya.
Pemeriksaan dengan durasi panjang itu rupanya belum selesai. Roy Suryo sakit sehingga penyidik harus menghentikan pemeriksaan tersebut.
Kondisi Roy Suryo Membaik
Polda Metro Jaya kemudian mengagendakan pemeriksaan lanjutan kepada Roy Suryo hari ini. Roy Suryo, melalui salah satu pengacaranya, Elza Syarief, sebelumnya telah memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan tersebut.
Elza menyebut kondisi kesehatan Roy Suryo telah membaik dibandingkan pada pekan lalu.
"Ya sudah agak membaik," katanya dihubungi, Rabu (27/7).
Elza menyebut tidak ada persiapan khusus yang disiapkan oleh kliennya tersebut. Elza juga menjawab indikasi penahanan yang bisa menjerat Roy Suryo. Menurutnya, pihaknya akan kooperatif terhadap tiap keputusan penyidik.
"Ya kita lihat gimana keadaannya deh. Kan itu kewenangan penyidik masa kita mau melawan," katanya.
Baca di halaman selanjutnya: informasi kasus Roy Suryo.
Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.
"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (22/7).
Selain dijerat dengan UU ITE, mantan Menpora itu dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
"Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ucap Zulpan.
Selengkapnya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.