Polda Metro: Roy Suryo dalam Kondisi Sehat dan Siap Diperiksa

Polda Metro: Roy Suryo dalam Kondisi Sehat dan Siap Diperiksa

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 15:34 WIB
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polda Metro Jaya. Dia terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Mtero Jaya Kombes Endra Zulpan (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap diperiksa.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Zulpan menyebut sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik sempat bertanya soal kondisi terkini dari Roy Suryo.

"Tadi sebelum pemeriksaan Roy Suryo nyatakan kondisinya dalam keadaan sehat dan siap diperiksa," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan pemeriksaan lanjutan kepada Roy Suryo hingga saat ini masih berlangsung. Roy Suryo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

Saat ditanya apakah Roy Suryo akan ditahan usai pemeriksaan lanjutan, Zulpan enggan berspekulasi. Zulpan menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka yang saat ini masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita lihat perkembangan kita akan sampaikan kepada rekan-rekan karena pemeriksaan belum selesai," ucap Zulpan.

Kondisi Roy Suryo Membaik

Pihak Roy lewat salah satu pengacaranya, Elza Syarief, sebelumnya telah memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan lanjutan hari ini. Elza menyebut kondisi kesehatan Roy Suryo telah membaik dibandingkan pada pekan lalu.

"Ya sudah agak membaik," katanya dihubungi, Rabu (27/7).

Elza menyebut tidak ada persiapan khusus yang disiapkan oleh kliennya tersebut. Elza juga menjawab indikasi penahanan yang bisa menjerat Roy Suryo. Menurutnya, pihaknya akan kooperatif terhadap tiap keputusan penyidik.

"Ya kita liat gimana keadaannya deh. Kan itu kewenangan penyidik masa kita mau melawan," katanya.

Baca di halaman selanjutnya: informasi kasus Roy Suryo.

Simak Video 'Roy Suryo Bakal Dipanggil Lagi untuk Pemeriksaan Lanjutan':

[Gambas:Video 20detik]



Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (22/7).

Selain dijerat dengan UU ITE, mantan Menpora itu dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

"Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ucap Zulpan.

Selengkapnya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads