Pria berinisial AH (24), pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax kepada penguasa. AH terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan AH dijerat dengan sejumlah pasal mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penghinaan kepada penguasa.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Tersangka terancam pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Selain dijerat dengan UU ITE, pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal itu mengatur soal penyebaran berita bohong yang bisa menyebabkan keonaran.
Dalam pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara. Zulpan juga menyebut AH turut dijerat dengan pasal soal penghinaan kepada penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Berikut ini bunyi pasal-pasal yang menjerat AH pemilik akun @rakyatjelata_98:
Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Pasal 45 Juncto 2 UU ITE:
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946:
(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal 207 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan.
Baca di halaman selanjutnya: motif AH sebar hoax.
Simak Video 'Ferdy Sambo Hingga Fadil Imran Jadi Sasaran Akun @rakyatjelata_98':
(ygs/mea)