Sidang Tuntutan Napoleon di Kasus Penganiayaan M Kace Digelar 2 Pekan Lagi

Sidang Tuntutan Napoleon di Kasus Penganiayaan M Kace Digelar 2 Pekan Lagi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 16:25 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang. Terdakwa kasus penganiayaan M Kace ini mencecar saksi dr Latifah Nabilah yang membuat visum.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi tuntutan terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja kepada YouTuber M Kace. Hakim Djuyamto memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun tuntutan selama dua minggu.

"Selanjutnya, kesempatan penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana, majelis hakim memberikan kesempatan dua minggu," kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Bungur Raya, Jaksel, Kamis (28/7/2022).

Hakim mengatakan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kasus ini dinyatakan selesai. Sebab, pihak Napoleon tidak mengajukan saksi meringankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu berikutnya tuntutan, pemeriksaan Saudara tentu harus dinyatakan selesai karena dari Terdakwa ataupun penasihat hukum tidak mengajukan saksi meringankan. Jadi hari ini pemeriksaan atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dinyatakan selesai," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

ADVERTISEMENT

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Simak juga 'Dua Saksi Cabut BAP Soal Irjen Napoleon Pukuli M Kace Saat Lumuri Tinja':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads