Terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte, sempat meminta tahanan lain mengambil bungkusan plastik putih yang ada di kamarnya untuk dibawa ke sel tahanan yang dihuni YouTuber M Kace. Napoleon mengaku kotoran tinja yang ada di plastik putih itu miliknya.
Hal itu terungkap di persidangan saat Napoleon diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). Mulanya, jaksa meminta penjelasan isi plastik putih yang dibawa dari kamar Napoleon.
"Bisa Saudara jelaskan isi bungkusan itu apa?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kotoran," jawab Napoleon.
Napoleon menjawab plastik itu berisi kotoran tinja. Napoleon mengaku kotoran tinja itu miliknya.
"Kotoran siapa?" tanya jaksa.
"Saya," jawab singkat Napoleon.
Napoleon mengatakan kotoran tinja itu diambil oleh salah seorang tahanan bernama Djafar untuk dibawa ke kamar sel tahanan Kace. Setelah plastik itu sampai, Napoleon langsung melumurkan kotoran tinja itu ke wajah Kace dengan menggunakan tangan kanan.
"Begitu Djafar masuk itu, langsung ditaruh di bawah, 'ini Pak', 'iya' saya bilang begitu, langsung begitu terima tak banyak omong saya ambil tangan kanan dulu baru saya pindah ke tangan kiri saya berdiri, kan Kace masih duduk di situ, Maman di sebelahnya, Herly berdiri, Choky masih di sana," kata Napoleon.
Napoleon mengaku melakukan itu karena ingin memberi pelajaran kepada Kace. Napoleon ingin Kace merasakan rasanya dinista dengan kotoran.
"Saya berdiri saya ambil tangan kiri, saya ambil isinya dengan tangan kanan saya, saya datangi dari depan, dia masih duduk bersila, saya pegang kepalanya, baru saya 'tutup matamu, tutup mulutmu' karena saya bermaksud memberi pelajaran kepada orang ini, orang ini menista umat, dia harus saya beri tahu pelajaran rasanya kalau dinista tuh seperti apa, maka saya nista dengan kotoran ini Pak, mukanya ini, dipeperin 'biar kau tau rasanya dinista', bukan maksud saya untuk mencelakakan fisiknya tidak, buktinya saya bilang 'tutup matamu' supaya tidak kelilipan tahi matanya," kata Napoleon.
"'Tutup mulutmu' supaya tidak masuk barang itu ke dalam mulutnya, karena itu berbahaya buat kesehatannya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Simak juga 'Dua Saksi Cabut BAP Soal Irjen Napoleon Pukuli M Kace Saat Lumuri Tinja':