LPSK Belum Beri Perlindungan ke Bharada E Terkait Kasus Brigadir Yoshua

LPSK Belum Beri Perlindungan ke Bharada E Terkait Kasus Brigadir Yoshua

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 11:50 WIB
Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM. Ia dimintai keterangan terkait kasus baku tembak antara Bahrada E dengan Brigadir J.
Bharada E (menggunakan kemeja hitam dan masker hitam) saat datang ke Komnas HAM (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum memutuskan memberi perlindungan ke Bharada E. LPSK masih mengkaji pemberian perlindungan itu.

"Belum, belum memutuskan untuk memberikan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (28/7/2022).

Dia mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum LPSK memberi perlindungan kepada seseorang. Antara lain tingkat ancaman hingga kondisi psikologis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami selesai periksa terkait, sifat penting keterangan, tingkat ancaman dan situasi medis atau psikologis serta track record pemohon. Keempat hal ini kami dalami dari pemohon maupun pihak-pihak terkait," ucapnya.

Sebelumnya, LPSK menjadwalkan asesmen psikologis Bharada E hari ini. Namun, pemeriksaan itu ditunda hingga minggu depan.

ADVERTISEMENT

Bharada E sendiri merupakan pihak yang diduga terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menyebabkan Brigadir Yoshua atau Brigadir J tewas.

Bharada E juga telah diperiksa oleh Komnas HAM. Menurut Komnas HAM, Bharada E menjelaskan banyak hal, termasuk soal menembak.

(haf/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads