MKD Ungkap Anggota DPR DK dan Korban Pencabulan Saling Kenal

MKD Ungkap Anggota DPR DK dan Korban Pencabulan Saling Kenal

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 16:26 WIB
Rapat pimpinan MKD DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
MKD DPR RI menggelar rapat pimpinan terkait anggota DPR DK. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI mengklarifikasi anggota DPR RI berinisial DK terkait kasus dugaan pencabulan. MKD DPR RI menyebut anggota DPR DK dan terduga korban saling mengenal.

Klarifikasi dilakukan di ruang rapat MKD DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Proses klarifikasi dipimpin langsung Wakil Ketua MKD DPR RI Dek Gam beserta 11 pimpinan dan anggota MKD DPR RI.

"Adapun hasil dari klarifikasi ini bersifat sementara, dan dari keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan, benar bahwa beliau mengenal Korban sebagai stafnya ketika beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan Tahun 2018," bunyi keterangan MKD DPR yang telah dibenarkan Dek Gam, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DK disebut MKD DPR RI mengklaim tidak pernah melakukan pelecehan terhadap korban. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi.

"Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan. Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut," lanjut keterangan tersebut.

ADVERTISEMENT

MKD DPR pun memandang agar pihak yang hendak mengadukan DK untuk mempersiapkan secara serius bukti-buktinya. Dia juga mengimbau agar korban turut mengadukan persoalan ini.

"Kejadian ini kemudian viral dan ramai diperbincangkan di masyarakat setelah beliau mengikuti proses fit and proper test sebagai Ketua DPC Demokrat. MKD memandang bahwa sebaiknya jika nanti ada yang mengadukan ke MKD terkait persoalan ini, tentu harus dipersiapkan secara serius dan matang, termasuk bukti-buktinya, jangan hanya bermuatan politis karena tentu hal tersebut akan berdampak secara psikologis terhadap kedua belah pihak termasuk hubungan dengan keluarga kedua belah pihak tersebut," ujar keterangan itu.

"MKD berharap agar Saudari Korban dapat hadir dan memberikan pengaduan secara resmi ke MKD terhadap peristiwa yang terjadi, disertai identitas pengadu, identitas teradu, uraian peristiwa yang diduga pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung yang otentik seperti visum dan lainnya sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan," lanjutnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

DK Dipanggil MKD DPR

Untuk diketahui, MKD DPR RI memanggil anggota DPR berinisial DK terkait kasus dugaan pencabulan. Anggota DPR berinisial DK dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.

Pemanggilan terhadap DK berlangsung pada Rabu (27/7) pagi. Rapat MKD yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri oleh 11 orang, terdiri atas pimpinan dan anggota MKD, ini berlangsung 2 jam.

Dalam kesempatan itu, DK diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. MKD DPR mengklarifikasi kasus dugaan pencabulan itu ke anggota DPR DK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads