Praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan ditolak PN Jakarta Selatan. Apakah Mardani Maming akan mengupayakan cara lain?
Anggota tim kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan praperadilan tersebut. Barulah kemudian akan dibicarakan lebih lanjut.
"Kami akan pelajari putusan praperadilan. Langkah hukum apa yang akan diambil tentu akan kami bicarakan dengan MHM," kata Denny kepada wartawan, Selasa (27/7/2022).
Baca juga: Mardani Maming Bakal Datang ke KPK Besok! |
Setelah praperadilan ini, Denny berbicara tentang rencana kehadiran Mardani Maming ke KPK. Denny mengatakan tak niat kliennya itu tidak hadir. Namun dia tidak menjawab pasti apakah Mardani Maming akan hadir ke KPK hari ini. KPK memang menjadwalkan pemanggilan Mardani Maming hari ini.
"Yang pasti, sebagaimana surat kami, tidak ada niat untuk tidak hadir. Kami hanya meminta untuk diperiksa setelah putusan praperadilan," kata Denny.
Anggota tim kuasa hukum Mardani Maming lain, Bambang Widjojanto (BW), juga menyebut kliennya akan hadir ke KPK.
"Setahu saya, sesuai info dari kolega lawyer lainnya, MHM akan hadir sesuai surat yang dikirimkannya. Jika sudah selesai putusan praperadilan, dia akan ke KPK. Suratnya menyatakan dia akan hadir ke KPK setelah putusan praperadilan. Itu saja informasinya," kata BW saat dimintai konfirmasi terpisah.
Diketahui, hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan Mardani Maming. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga.
Simak Video: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming