KPK Bantah Tudingan Sabotase Praperadilan Mardani Maming

KPK Bantah Tudingan Sabotase Praperadilan Mardani Maming

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 19:59 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK menjawab kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, yang menuding KPK telah menyabotase proses gugatan praperadilan Mardani Maming. KPK memastikan setiap perkara akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami pastikan, setiap KPK menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

"Pun dalam menetapkan DPO, tentu telah melalui mekanisme proses prosedur hukum sebagaimana hukum acara pidana dan mekanisme hukum lainnya," tambah Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebutkan, saat memasukkan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat, dan tepat sesuai dengan hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud.

"Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM besok 28 Juli 2022," ucapnya.

ADVERTISEMENT

KPK Dituding Sabotase Praperadilan Mardani Maming

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menuding KPK telah menyabotase proses gugatan praperadilan Mardani Maming. Denny pun menyoroti keputusan KPK yang telah menetapkan nama Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sebagai suatu keputusan normatifnya tentu harus dihormati, meskipun tentu wajar pula kalau kami berbeda pendapat. Misalnya terkait DPO ya yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Denny menuturkan status DPO diberikan satu hari sebelum hakim membacakan putusan praperadilan Mardani Maming. Menurutnya, hal itulah yang dijadikan pertimbangan agar praperadilan kliennya tidak dapat diterima.

"Karena kalau kita baca SEMA 1/2018 bunyinya larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri. Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan. Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," ujar Denny.

"Pengajuan (praperadilan) sudah dilakukan sebelum Lebaran. Jadi, DPO sendiri kita berbeda pendapat. Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," sambungnya.

Denny mengaku kecewa atas putusan praperadilan Mardani Maming. Dia menyebut KPK telah menyabotase Mardani Maming dengan menetapkannya sebagai DPO.

"Ini jadi sabotase proses praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok terkait penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah," tutur Denny.

"Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan," imbuhnya.

Simak Video: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming

[Gambas:Video 20detik]



(fas/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads