Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Praperadilan Mardani Maming

Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Praperadilan Mardani Maming

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 17:19 WIB
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana (Nahda-detikcom)
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menuding KPK telah menyabotase proses gugatan praperadilan Mardani Maming. Denny pun menyoroti keputusan KPK yang telah menetapkan nama Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sebagai suatu keputusan normatifnya tentu harus dihormati, meskipun tentu wajar pula kalau kami berbeda pendapat. Misalnya terkait DPO ya yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Denny menuturkan status DPO diberikan satu hari sebelum hakim membacakan putusan praperadilan Mardani Maming. Menurutnya, hal itulah yang dijadikan pertimbangan agar praperadilan kliennya tidak dapat diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau kita baca SEMA 1/2018 bunyinya larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri. Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan. Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," ujar Denny.

"Pengajuan (praperadilan) sudah dilakukan sebelum Lebaran. Jadi, DPO sendiri kita berbeda pendapat. Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Denny mengaku kecewa atas putusan praperadilan Mardani Maming. Dia menyebut KPK telah menyabotase Mardani Maming dengan menetapkannya sebagai DPO.

"Ini jadi sabotase proses praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok terkait penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah," tutur Denny.

"Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan," imbuhnya.

Simak Video: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads