Berdasarkan surat itu, BW mengatakan KPK telah menyembunyikan informasi terkait konfirmasi kehadiran kliennya pada 28 Juli. Diketahui, 28 Juli merupakan satu hari setelah sidang putusan praperadilan Mardani Maming melawan KPK.
BW kemudian menilai KPK tengah unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa ada informasi dari lawyer-nya MHM seperti di atas, tapi disembunyikan KPK dan membuat show of force seolah MHM sengaja tidak mau hadir dan men-DPO-kan," kata BW kepada detikcom, Selasa (26/7).
Praperadilan Maming Tak Diterima
Diketahui, hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga.
(nhd/zap)