Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menilai tidak ada konflik kepentingan antara Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hakim menyebut BW tidak lagi menjabat pimpinan KPK dan telah mengundurkan diri dari TGUPP DKI.
"Mempertimbangkan Bambang Widjojanto tidak lagi menjabat pimpinan KPK dan telah mengundurkan diri dari TGUPP, maka tidak terdapat konflik kepentingan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim mengatakan perkara Mardani Maming yang yang disebut berkaitan dengan bisnis sudah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan memeriksa materi perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara," jelas hakim.
"Hakim praperadilan tak memiliki kewenangan memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.
Diketahui, hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga.
KPK Minta Atasan di TGUPP DKI Periksa BW
Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Bambang Widjojanto (BW) dicoret dari daftar pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di sidang praperadilan penetapan tersangka. KPK juga menilai BW harus diperiksa terkait dugaan konflik kepentingan.
Sebagai informasi, BW sebelumnya merupakan Ketua bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta meski belakangan mengaku telah mengundurkan diri. Sementara itu, menurut KPK, Mardani Maming merupakan pemegang saham yang menjalankan usaha di DKI.
Selengkapnya halaman selanjutnya.