Hakim Nilai Tak Ada Konflik Kepentingan Antara BW-Mardani Maming

Hakim Nilai Tak Ada Konflik Kepentingan Antara BW-Mardani Maming

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 15:42 WIB
Sidang Vonis Praperadilan Mardani Maming
Suasana sidang putusan praperadilan Mardani Maming (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menilai tidak ada konflik kepentingan antara Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hakim menyebut BW tidak lagi menjabat pimpinan KPK dan telah mengundurkan diri dari TGUPP DKI.

"Mempertimbangkan Bambang Widjojanto tidak lagi menjabat pimpinan KPK dan telah mengundurkan diri dari TGUPP, maka tidak terdapat konflik kepentingan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Hakim mengatakan perkara Mardani Maming yang yang disebut berkaitan dengan bisnis sudah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan memeriksa materi perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara," jelas hakim.

"Hakim praperadilan tak memiliki kewenangan memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga.

KPK Minta Atasan di TGUPP DKI Periksa BW

Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Bambang Widjojanto (BW) dicoret dari daftar pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di sidang praperadilan penetapan tersangka. KPK juga menilai BW harus diperiksa terkait dugaan konflik kepentingan.

Sebagai informasi, BW sebelumnya merupakan Ketua bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta meski belakangan mengaku telah mengundurkan diri. Sementara itu, menurut KPK, Mardani Maming merupakan pemegang saham yang menjalankan usaha di DKI.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan jabatan yang sempat diduduki BW di TGUPP juga berkaitan dengan swasta. Dia menyebut hal itu membuat munculnya potensi benturan kepentingan antara tugas dan fungsi BW di TGUPP dengan posisinya sebagai pengacara Mardani Maming.

"Saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi antara lain memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang hukum dan pencegahan korupsi dan melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang hukum dan pencegahan korupsi," kata Burhanuddin dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).

"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon selaku pemilik/pemegang saham/pengurus perseroan yang menjadi lingkup/objek dari regulasi/kebijakan yang menjadi tugasnya," sambungnya.

Mardani Maming Buron KPK

Diketahui, Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.

"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads