Total 32 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Sulsel, 5 Masih di Bawah Umur

Total 32 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Sulsel, 5 Masih di Bawah Umur

Muh Zulkarnaim - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 01:43 WIB
Gedung DPRD Sulsel dibakar massa di Makassar.
Foto: Gedung DPRD Sulsel dibakar massa di Makassar. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menetapkan 32 tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak lima pelaku masih di bawah umur.

"Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Kota Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dilansir detikSulsel, Selasa (9/9/2025).

Tersangka kerusuhan di kantor DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang berusia dewasa dan 1 anak di bawah umur. Para tersangka berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tersangka kericuhan di DPRD Makassar terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Identitas tersangka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

ADVERTISEMENT

Didik mengatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam KUHP sesuai dengan perannya. Khusus tindak pidana di gedung DPRD Sulsel, para tersangka ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).

"Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain," tegas Didik.

Pembakaran ini berawal saat kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel dibakar meski dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads