Demokrat Minta Tak Ada Intervensi Kasus Dugaan Cabul Anggota DPR DK

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 14:44 WIB
Didik Mukrianto (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua Tim Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta anggota DPR RI Fraksi Demokrat inisial DK menghormati proses hukum dugaan kasus pencabulan. Sebab, menurut Didik, tak boleh ada intervensi dalam kasus tersebut.

"Kasus ini sudah dilaporkan kepada kepolisian. Dalam konteks ini, tentu setiap orang harus menghormati proses hukumnya. Tidak ada seorang pun yang dibenarkan melakukan intervensi atas penegakan hukumnya," kata Didik kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Didik juga yakin penegakan hukum terhadap DK dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel. Dia juga meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita juga harus menyadari bahwa penegakan hukum dilakukan dengan independen, transparan dan akuntabel, dengan memegang teguh prinsip dan asas hukum, termasuk asas praduga tidak bersalah," ucapnya.

Dia juga berharap penegakan hukum berjalan secara imparsial terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Selain itu, anggota Komisi III DPR ini mengingatkan jangan sampai ada upaya penghakiman terhadap kedua pihak.

"Penegakan hukum juga harus imparsial, memberikan keadilan bagi semuanya. Melindungi dan menjamin hak siapa pun tanpa kecuali. Dan tidak kalah penting, tidak boleh ada upaya penghakiman selain proses hukumnya. Semua harus profesional dan proporsional," ujarnya.

Untuk diketahui, LBH APIK telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(maa/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork