Ekshumasi Adalah Apa? Istilah Saat Autopsi Ulang Brigadir J

Ekshumasi Adalah Apa? Istilah Saat Autopsi Ulang Brigadir J

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 11:44 WIB
Ekshumasi Adalah Apa? Istilah dalam Autopsi Ulang Brigadir J
Ekshumasi Adalah Apa? Istilah dalam Autopsi Ulang Brigadir J | Foto: Istimewa
Jakarta -

Ekshumasi adalah apa? Ekshumasi adalah istilah yang muncul saat proses autopsi ulang Brigadir J. Proses ekshumasi itu dilakukan untuk mengungkapkan misteri di balik kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Lantas, apa itu ekshumasi itu? Apa alasan dilakukan ekshumasi? Dan apa tujuan dilakukan proses ekshumasi? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Ekshumasi? Mengenal Arti Ekshumasi

Untuk mengetahui pengertian ekshumasi adalah apa dapat merujuk pada buku 'Ilmu Kedokteran Forensik' oleh Ahmad Yudianto. Dikutip dari buku tersebut, secara singkat, ekshumasi disebut juga ekshumasio adalah penggalian mayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ekshumasio atau ekshumasi adalah penggalian mayat kembali terhadap mayat yang telah dikubur. Ekshumasi dilakukan dengan maksud untuk pemeriksaan guna membantu menegakkan peradilan. Pelaksanaan ekshumasi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun alasan pelaksanaan ekshumasi adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Adanya pengakuan terdakwa atau tersangka
  • Kecurigaan meninggal tidak wajar
  • Atas perintah hakim atau untuk melakukan pemeriksaan ulang

Bagaimana Pelaksanaan Proses Ekshumasi?

Permintaan pelaksanaan proses ekshumasi adalah harus secara tertulis oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim kepada dokter. Sehingga dalam pelaksanaan ekshumasi ini selaku penanggungjawab atau pimpinan yakni dokter berbeda dalam pelaksanaan TKP, dimana penyidik selaku penanggung jawabnya.

Adapun pelaksanaan proses ekshumasi adalah dapat dilakukan di kuburan umum atau dapat juga dilakukan proses ekshumasi di tempat-tempat lain.

Apa Tujuan dari Ekshumasi? Ini Tujuan Ekshumasi

Secara umum tujuan dilakukan proses ekshumasi adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut guna membantu menegakkan peradilan. Untuk lebih jelasnya, tujuan ekshumasi menurut buku 'Ilmu Kedokteran Forensik' oleh Ahmad Yudianto adalah sebagai berikut.

Tujuan pelaksanaan ekshumasi adalah:

  • Mengumpulkan dan mencari tanda kekerasan dan kelainan yang ada pada mayat atau pakaiannya.
  • Dengan tanda kekerasan dan kelainan yang ada tersebut dapat menduga cara dan sebab kematian mayat.
Proses Ekshumasi dalam Autopsi Ulang Brigadir JProses Ekshumasi dalam Autopsi Ulang Brigadir J Foto: Ferdi Almunanda/detikSumut

Ekshumasi dalam Proses Autopsi Ulang Brigadir J

Pengertian ekshumasi adalah apa sudah diketahui. Selanjutnya membahas seputar ekshumasi dalam proses autopsi ulang Brigadir J yang menjadi awal mula pembahasan ekshumasi adalah apa ini diulas.

Diketahui, ekshumasi dilakukan dalam proses autopsi ulang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Proses ekshumasi itu telah dilakukan di lokasi makam Brigadir J yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022).

Selanjutnya jenazah Brigadir Yoshua langsung dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, untuk dilakukan proses autopsi ulang. Proses ekshumasi dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J itu diawasi langsung dari Komnas HAM dan Kapolnas.

"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Dibuka di Pengadilan

Autopsi ulang Brigadir J dilaksanakan di RS Sungai Bahar, Jambi. Proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua itu dilakukan oleh sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal yang independen dan tidak dapat diintervensi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa hasil autopsi ulang Brigadir J diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan tambahan alat bukti demi kepentingan penyidikan. Adapun hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua itu akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan nantinya.

"Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," jelas Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, seperti dilansir detikSumut, Rabu (27/7/2022).

Jadi, pengertian ekshumasi adalah apa sudah diketahui. Ekshumasi adalah penggalian mayat kembali terhadap mayat yang telah dikubur.

Simak Video 'Permohonan Keluarga Brigadir J ke Jokowi saat Proses Ekshumasi Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads