KPK Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Suap Eks Walkot Ambon

KPK Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Suap Eks Walkot Ambon

M Hanafi - detikNews
Jumat, 15 Jul 2022 19:36 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Salah satu saksi yang diperiksa adalah anak Richard Louhenapessy, yakni Grenata Louhenapessy.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Grenata kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan. Menurutnya, Grenata sempat menandatangani sejumlah dokumen berita acara penyitaan.

"Hadir dan yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Grenata, KPK turut memeriksa 21 saksi lainnya dalam kasus tersebut. Ali menyebut penyidik mencecar para saksi terkait dugaan perintah khusus Richard untuk memperlancar pengurusan izin pembangunan Alfamidi di Ambon.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyampaian tersangka RL secara khusus untuk proses perizinan yang diajukan PT AM (Alfamidi) agar diperlancar," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Selain itu, KPK mendalami para saksi soal kepemilikan aset Richard Louhenapessy. KPK menduga Richard membeli sejumlah aset dari hasil suap itu melalui orang kepercayaannya.

Sejatinya, KPK menjadwalkan empat orang saksi lainnya. Tapi keempat saksi yang turut dipanggil pemeriksaan oleh KPK itu tidak hadir, sehingga penjadwalan ulang bakal dilakukan.

Berikut ini para saksi yang hadir dalam pemeriksaan KPK:

1. Thomas Souissa selaku pihak swasta;
2. Vedya Kuncoro selaku Kepala UKPBJ Kota Ambon Tahun 2017-2021;
3. Yudha Sumantri selaku Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja Ii;
4. Pieter Jan Leuwol selaku mantan Kadis Perindag;
5. Fahri Anwar Solihin selaku wiraswasta;
6. Novfy Elkheus Warella selaku swasta;
7. Hervianto selaku PNS;
8. Imanuel Arnold Noya selaku swasta (Sopir Richard Louhenapessy);
9. Untung Triharyono selaku Branch Manager Indomaret Cabang Kota Ambon;
10. Sirjohn Slarmanat selaku Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ambon Tahun 2021-sekarang;
11. Nungky Yulien Liku-Mahuwa selaku Sekpri Wali Kota Ambon;
12. C.I. Chandra Futwembunn selaku Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Ambon;
13. Melianus Latuihamallo selaky Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Tahun, Mei 2021-sekarang;
14. Apries Benel Gaspersz selaku Kabag Keuangan Kota Ambon;
15. Alexander Hursepuny selaku Kabid Tata Ruang Di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon;
16. Dani Hutajulu selaku PNS Ambon;
17. Eddy Sucelaw selaku notaris;
18. Moddy Passau selaku PNS Dishub;
19. Nessy Thomas Lewa selaku wiraswasta;
20. Rustam Hayat selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon; dan
21. Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan.

Adapun saksi yang tidak hadir antara lain:

1. Hendri Khoerniawan selaku wiraswasta;
2. Marthin Thomas selaku wiraswasta; dan
3. Tan Pabula, selaku notaris Pattiwael Nikolas.

Simak juga video 'KPK Pergoki Pegawai Pemkot Ambon Bakar Berkas Diduga Soal Suap Wali Kota':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam perkara ini, pada Jumat (13/5), KPK menetapkan Richard dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) jadi tersangka penerima suap di kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. Selain mereka, KPK menetapkan tersangka sebagai pemberi suap, yakni Amri (AR), yang merupakan pihak swasta Alfamidi Kota Ambon.

KPK menyebut Richard mematok uang senilai Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan yang diterbitkan. Uang tersebut dikirimkan ke rekening orang kepercayaan Richard, yakni Andrew.

Sementara itu, untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Richard menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Amri melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Walkot Ambon Dijerat TPPU

Kemudian, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7).

Ali menerangkan Richard sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, kata Ali, akan terus melengkapi bukti-bukti.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Ali melanjutkan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ali berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads