Polisi Jelaskan 2 Konsekuensi Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yoshua

Ferdi Almunanda - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 10:47 WIB
Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang. (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Jambi -

Makam Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dibongkar kembali untuk proses autopsi ulang. Polri menyebut autopsi ulang ini memiliki dua konsekuensi. Apa saja?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap Brigadir J dilakukan oleh tim independen atau dokter forensik yang merupakan ahli di bidangnya.

"Hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Selanjutnya Dedi menjelaskan konsekuensi yang dimaksudnya setelah autopsi dilakukan.

"Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi yang kedua, karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus menjadi konsekuensi yuridis, dalam hal ini penyidik," jelasnya.

Dedi menegaskan hasil autopsi ulang ini sangat dibutuhkan oleh penyidik yang menangani kasus ini. Sebab, hasil autopsi akan dijadikan bukti tambahan.

"Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini, sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," tegasnya.

Baca selengkapnya di sini

Simak Video 'Polri Pastikan Dokter Forensik yang Autopsi Brigadir J Bekerja Independen':






(idh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork