Bareskrim Polri Akan Maksimal Bantu KPK Buru Mardani Maming

Bareskrim Polri Akan Maksimal Bantu KPK Buru Mardani Maming

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 06:47 WIB
gedung bareskrim polri
Gedung Bareskrim Polri. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK bersurat ke Bareskrim Polri untuk memburu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang sudah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Merespons permintaan bantuan, Polri semaksimal mungkin turut memburu Mardani Maming.

"Sudah saya tanyakan Dirtipikor surat belum diterima, dan pada prinsipnya Dirpidum akan maksimal membantu pencarian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

KPK sudah resmi memasukkan Mardani H Maming ke daftar pencarian orang. KPK juga sudah bersurat ke Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).

"Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Maming pada 14 dan 21 Juli. Namun, Mardani Maming tak hadir.

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Ali.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Ini Ciri-ciri Fisiknya':

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian, Ali mengimbau Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri. Dia mengatakan KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(rfs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads