KPK memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO). Pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan dirinya hanya menangani gugatan praperadilan Maming.
"Saya hanya lawyer MHM (Mardani H Maming) dalam kasus praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka saja," ujar BW saat dimintai tanggapan soal penetapan Mardani sebagai buron KPK, Selasa (26/7/2022).
BW enggan menanggapi lebih lanjut soal masuknya Mardani sebagai DPO.
Sebelumnya, KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. KPK menilai Mardani tak kooperatif lantaran absen dalam dua panggilan KPK.
Namun, KPK tidak menemukan Mardani Maming. Mardani sendiri sedang mengajukan gugatan prapedilan melawan KPK.
Dalam permohonannya, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah.
Terbaru, KPK memasukkan Mardani ke DPO. KPK pun memberi ultimatum ke Mardani Maming agar segera menyerahkan diri.
"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022).
"KPK berharap Tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," sambungnya.
Simak Video: Mardani Maming Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang
(haf/dhn)