Kala KPK Tak Umumkan Tersangka Sebelum Ditahan Kini Malah Jadi Buronan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 13:33 WIB
Foto ilustrasi gedung KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Strategi KPK mengumumkan tersangka berbarengan dengan upaya penahanan berbuah simalakama. Setidaknya sampai detik ini ada 2 tersangka yang malah kabur sebelum secara resmi diumumkan KPK. Waduh!

Kebijakan ini memang menjadi pembeda KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri. KPK beralasan hal itu dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia atau HAM dari para tersangka. Setidaknya alasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 24 Agustus 2021.

"Pengumuman tersangka berbarengan dengan penahanan, kita nggak mau lagi seperti sebelumnya sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Alex.

Menurut Alex, ketika seseorang dijadikan tersangka, ada batas 120 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu menjadi kendala penyidik karena banyak perkara yang ditangani.

"Masalah juga kalau langsung ditahan terkait dengan argo penahanan istilahnya, karena ada batasan waktu di mana penahanan sampai dilimpahkan ke pengadilan maksimal 120 hari. Begitu kita tahan dalam waktu 120 hari harus dilimpahkan, kendalanya penyidik banyak perkara yang ditangani, demikian juga JPU juga masih banyak yang berjalan," kata Alex.

Selanjutnya, Alex mengatakan, jika dalam 120 hari tidak dapat dilimpahkan, akan percuma. Kepastian hukum tersangka tersebut tidak jelas.

"Jangan proses penyidikan masih lama tapi sudah ditahan sehingga 120 hari nggak ngejar, jadi otomatis lepas demi hukum percuma, jadi kami pastikan saat melakukan pemahaman paling lama 120 hari sudah limpah sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Alex menyebut tersangka juga berhak mendapatkan keadilan. KPK, kata Alex, menghindari ketidakpastian hukum tersangka bilamana proses perkara yang ditangani masih lama.

Ironisnya, seorang tersangka sudah pasti mendapatkan surat dari KPK sesuai dengan hukum acara pidana. Tentunya hal ini menjadi celah bagi tersangka untuk kemudian tidak akan memenuhi panggilan KPK.

Setidaknya hal ini terjadi 2 kali di KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi contoh.

Silakan ke halaman berikutnya untuk mengetahui detailnya.

Simak Video 'Mardani Maming Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang':






(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork