Mardani Maming Buron KPK, Ketua PBNU Ingatkan Ajaran Islam Taat Hukum

Mardani Maming Buron KPK, Ketua PBNU Ingatkan Ajaran Islam Taat Hukum

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 13:01 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming
Mardani Maming (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) buka suara terkait Mardani H Maming yang kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Gus Fahrur meminta Bendahara Umum PBNU itu kooperatif.

"Kita berharap agar beliau bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Gus Fahrur lewat pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

Gus Fahrur menyarankan Maming mengikuti proses hukum. Menurut dia, semua pembuktian bisa dilakukan di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang merasa tidak bersalah bisa dibuktikan di pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang," ujar Gus Fahrur.

Gus Fahrur lantas mengingatkan tentang nilai-nilai ajaran Islam. Dia mengatakan taat hukum merupakan salah satu indikator kesalehan sosial.

ADVERTISEMENT

"Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara. Kita berkomitmen untuk patuh hukum dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia," imbuh dia.

Selain itu, Gus Fahrur menyinggung soal proses praperadilan Maming. Gus Fahrur berharap proses hukum berjalan adil.

"Kita berharap proses hukum berlaku dengan baik dan memenuhi rasa keadilan. Semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yg dia harapkan," ujar Gus Fahrur.

Mardani Maming Buron

Informasi mengenai Maming yang resmi menjadi buron itu sebelumnya disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7). Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.

"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Ali.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.

Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ucapnya.

Simak Video 'Mardani Maming Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang':

[Gambas:Video 20detik]




(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads